Pemkot Sepakat Mengubah Nomenklatur SKPD

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Raperda OPD Dimasukkan ke Dewan
Pemkot, Bhirawa
Pemkot Surabaya akhirnya mengajukan draf Raperda Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) ke DPRD  setempat. Namun draft raperda ini belum memasukkan perubahan nomenklatur SKPD karena penilaian grade dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum turun. Dalam draft raperda tersebut, pemkot mengubah beberapa nomenklatur SKPD yang sudah ada.
Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Ira Tursiloawati  mengatakan dalam draft yang disampaikan ke dewan itu, ada beberapa SKPD yang memang nomenklaturnya diubah.
“Karena kita lakukan penyesuaian berdasaran urusan dengan kementerian di pusat. Makanya ada yang memang SKPD nya berubah nama nomenklaturnya,” kata Ira, Rabu (31/8).
Ia mencontohkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Nama SKPD yang saat ini dikepalai oleh Chalid Bukhari itu akan diubah namanya menjadi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.
Selain itu Bappemas juga akan diubah nomenklaturnya menjadi Dinas Pengendalian dan Perlindungan Penduduk dan Anak. Sedangkan untuk Bakesbanglinmas masih dibiarkan seperti saat ini sembari menunggu aturan lanjutan.
Begitu juga untuk UPTD Dinas Kesehatan, rencananya juga akan diubah tetapi menurut Ira masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden.
“Sudah kami masukkan  draftnya ke ketua dewan, nanti kita tinggal mengikuti prosesnya. Biasanya ada penyampaian dari walikota, lalu juga ada pandangan umum fraksi lalu pembentukan pansus,” kata Ira.
Sebelumnya dari DPRD sudah menyatakan pemkot seharusnya sudah menetapkan deadline penetapan Perda OPD pada 31 Agustus. Namun menurut Ira hal tersebut tidak benar. Justru berdasarkan PP No 18 Tahun 2016 pemerintah daerah diberikan waktu enam bulan untuk menyusun Perda OPD ini. Sehingga ia memastikan bahwa tidak akan ada sanksi yang diterima oleh pemkot meskipun hingga saat ini Surabaya belum menetapkan Perda OPD.
“Nggak kita nggak dapat sanksi lah, kan diberi waktu enam bulan untuk menyusun perda ini,” kilah Ira.
Ira mengamini bahwa sampai saat ini penilaian dari Kemendagri yang seharusnya menjadi dasar penyusunan Raperda OPD ini belum keluar. Justru menurutnya dengan masuknya raperda ini ke DPRD dan nanti akan dibentuk pansus dan diharapkan bisa turut mendesak Kemendagri agar segera mengeluarkan penilaian tersebut.
Tapi, konsekuensinya, jika penilaian itu keluar dan ternyata ada SKPD yang ternyata dirampingkan atau dilakukan perubahan, maka pemkot harus siap untuk melakukan penyesuaian dengan raperda yang sudah diserahkan itu.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Masduki Toha mengatakan masih belum menerima atau melihat draft Raperda OPD tersebut. Akan tetapi pihaknya menjanjikan jika raperda itu sudah masuk, maka dewan akan segera melakukan tindak lanjut. “Ya kalau sudah masuk maka kita akan langsung bahas kita buat pansus,” kata polisi PKB ini. [gat]

Tags: