Pemohon Bantuan di Sidoarjo Mulai Urus Badan Hukum

Drs Mamet Edi MSi. [Ali kusyanto/bhirawa]

Drs Mamet Edi MSi. [Ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Para pemohon bantuan hibah Block Grand (BG) untuk lembaga pendidikan non formal di Kab Sidoarjo, kini beramai-ramai mengurus badan hukum bagi lembaganya, kalau ingin dana yang dimohonkan itu bisa dicairkan.
Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Sosial Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kab Sidoarjo, Drs Mamet Edi, menyampaikan persyaratan itu dikeluarkan Pemerintah pada pertengahan tahun 2015 lalu dengan tujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Menurut Mamet, dari sekitar 400 an pemohon yang mengajukan bantuan itu awalnya sekitar 75% tak melengkapi persyaratannya dengan badan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenetrian Hukum dan HAM. ”Tapi pada awal tahun 2016 ini, mereka ramai-ramai mengurusnya,” ujarnya, Kamis (14/7) kemarin.
Mamet menegaskan, setelah persyaratan mereka lengkap, maka akan dibuat Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).  Saat ini persyaratan pemohon sedang diverifikasi di Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab Sidoarjo. Bagi pemohon yang sudah pernah dapat bantuan pada tahun 2015 lalu, tahun 2016 tidak dapat lagi.
Untuk lembaga pendidikan PAUD dapat bantuan Rp5 juta, Madrasah Diniyah Rp7 juta, Taman Pendidikan Islam Rp6 juta dan Pondok Pesantren Rp8 juta. Diharapkan bisa dicairkan pada akhir Agustus 2016 mendatang.
Bantuan hibah ini diberikan Pemkab Sidoarjo, menurut Mamet sudah lama. Tapi baru ditangani di BPMPKB pada tahun 2011 lalu. Sebelumnya ditangani Bagian AP Setda Pemkab Sidoarjo. Bantuan untuk lembaga pendidikan non formal ini karena Pemkab ingin membantu mengembangkan pendidikan swasta di Sidoarjo agar maju dan berkembang. Tidak hanya melulu memperhatikan pendidikan negeri saja. [kus]

Tags: