Pemohon Hajatan di Kabupaten Tulungagung Meningkat Tiga Kali Lipat

Salah seorang pemohon saat mendatangi posko gugus tugas yang berada di dalam kompleks Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (18/11).

Tulungagung, Bhirawa
Kendati masih dalam masa pandemi Covid-19, jumlah pemohon penyelenggara hajatan di Kabupaten Tulungagung terus meningkat. Bulan November 2020 ini peningkatan pemohon sampai mencapai tiga kali lipat dari bulan sebelumnya.

“Bulan lalu per harinya hanya 50 pemohon. Sekarang rata-rata mencapai 150 pemohon perhari atau meningkat 300 persen,” ujar Wajubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Gaih Nusantoro, Rabu (18/11).

Meningkatknya pengajuan hajatan ini ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, menurut dia, selain karena sudah banyaknya desa dan kecamatan di Kabupaten Tulungagung yang kerawanan penularan Covid-19 menjadi sedang atau rendah, juga disebabkan saat ini merupakan bulan baik untuk menyelenggarakan hajatan.

“Kultur orang Jawa khususnya daerah Mataraman memang mencari bulan baik untuk hajatan. Dan saat ini bakda mulud dinilai sebagai bulan baik untuk penyelenggaraan hajatan,” paparnya.

Galih Nusantoro menyebut tidak semua pemohon kemudian disetujui permohonannya. Ada sebagian yang terpaksa ditolak untuk menyelenggarakan hajatan seperti yang dikehendaki pemohon. “Ada yang ditolak karena di daeranya yang akan dijadikan tempat hajatan masih ada transmisi penularan Covid-19,” tandasnya.

Pejabat Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung ini membenarkan pula jika pemohon penyelenggara hajatan yang ditolak itu berdomisili di desa yang masih berzona merah. “Jadi yang tidak diizinkan jika daerahnya masih berwarna merah,” bebernya.

Selanjutnya Galih Nusantoro memastikan pula semua pemohon penyelenggara hajatan tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Apalagi salah satu syarat untuk mendapat persetujuan adalah penerapan prokes.

“Ketika mengajukan permohonan, mereka juga harus melampirkan layout dari tempat acara, sehingga akan diketahui seberapa besar kapasitas untuk undangan. Kalau kapasitas 200 orang undangan, maka diharuskan diselenggaran dua shift. Yang pertama 100 orang dan yang shift dua juga 100 orang,” paparnya lagi.

Menjawab pertanyaan, Galih Nusantoro mengakui sempat ada penyelenggara hajatan yang ditegur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung akibat lalai tidak melaksanakan prokes secara ketat. “Gugus tugas desa yang kemudian melakukan pendampingan,” tuturnya. (wed)

Tags: