Pemprov Jatim akan Pasang Palang Pintu di 734 Perlintasan KA

Kondisi perlintasan palang pintu kereta api dikawasan Kebonsari Manunggal Surabaya, Kamis (5/1) sangat membahayakan karena palang pintu dioperasikan secara manual dan tanpa sirine dari PT KAI. Selain itu hanya dijaga satu penjaga sukarela. [trie diana]

Biaya Bisa Mencapai Rp 300 Juta Hingga Rp2,4 Miliar
Surabaya, Bhirawa
Pemprov Jawa Timur mengupayakan pemasangan palang pintu di 734 perlintasan kereta api (KA) yang tersebar di berbagai daerah kabupaten/ kota di provinsi setempat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov Jatim Nyono di Surabaya, memastikan sebanyak 734 perlintasan sebidang kereta api yang belum berpalang pintu seluruhnya berada di wilayah jalan yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota maupun desa.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar mengupayakan pendirian palang pintu. Meski biayanya sangat mahal, ini demi keselamatan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan kereta api,” katanya.
Selain itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta kepada seluruh bupati/wali kota segera mengalokasikan anggaran khusus untuk membangun palang pintu kereta api (KA). Hal itu harus sesuai dengan Permenhub Nomor PM 94 Tahun 2018.
“Kewajiban pembangunan palang pintu kereta api diatur dalam Permenhub PM 94 Tahun 2018. Tentunya harus sesuai dengan kepemilikan kelas jalannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim, Nyono dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (5/1).
Nyono menjelaskan, pada Permenhub Nomor PM 94 Tahun 2018 diatur Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. Sehingga pembangunan palang pintu kereta api disesuaikan dengan kelas jalannya.
Ditambahkannya, untuk jalan nasional, maka yang bertanggungjawab adalah menteri. Sementara untuk jalan di Provinsi, maka yang bertanggungjawab adalah Gubernur. Dan jalan Kabupaten/Kota dan jalan Desa menjadi tanggung jawab dari Bupati maupun Wali Kota setempat.
“Apabila di kelas jalan Provinsi, maka palang pintu perlintasan akan dibangung oleh Pemerintah Provinsi. Demikian dengan jalan di Kabupaten/Kota akan dibangun oleh Bupati maupun Wali Kota setempat,” pungkasnya.
Ia memohon agar pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk membangun palang pintu, dimana untuk pemasangan satu palang pintu sedikitnya membutuhkan biaya sekitar Rp300 juta.
“Untuk penjagaannya kan bisa dari program tanggung jawab sosial atau CSR dari perusahaan-perusahaan di sekitar situ. Saya yakin pemerintah daerah punya kapasitas untuk itu,” ujar dia.
Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Toni Harmawan sebelumnya mengatakan ada biaya timbul dari akibat langkah-langkah yang akan dilakukan demi menyelamatkan warga dari potensi kecelakaan kereta api.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Toni saat rapat koordinasi (rakor) terkait perlintasan sebidang kereta api bersama pejabat Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (4/1) “Termurah biayanya Rp300 juta. Bahkan, ada sebidang perlintasan yang pemasangan palang pintunya mencapai Rp2,4 miliar,” kata dia.
Kapolda menyoroti angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Sepanjang tahun 2022 terdata sebanyak 225 kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Jatim yang merenggut 105 korban jiwa. Meningkat dibanding tahun 2021 yang tercatat sebanyak 144 kecelakaan di perlintasan kereta api dengan 77 korban meninggal dunia.
“Jadi, palang pintu di sebidang perlintasan kereta api memang harus dibangun. Sekaligus menyadarkan kita sebagai pejabat yang punya kepentingan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya kecelakaan kereta api,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan masukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kereta api yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Persoalan nyawa manusia perlu diperjuangkan dengan sungguh-sungguh, sehingga perlu ada regulasi yang jelas. Kalau tidak, maka kecelakaan kereta api semakin tinggi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Kabupaten Jember, Jatim, Kamis (5/1).
Ia menyebutkan di Kabupaten Jember tercatat sebanyak 112 pintu perlintasan KA dan sebanyak 75 di antaranya tidak terjaga, sehingga potensi kecelakaan cukup tinggi.
“Belum lagi, banyak regulasi KA yang tidak dijalankan dengan baik oleh masyarakat. Untuk mengantisipasi timbulnya korban, kami siap mengeluarkan surat edaran terkait disiplin menaati peraturan tersebut,” katanya.
Bupati Hendy meminta bantuan dari pihak kereta api untuk memperlunak regulasi soal penggunaan lahan seperti pembangunan pos jaga palang pintu perlintasan KA tidak perlu sewa lahan.
“Kedua, terkait dengan pelatihan penjaga palang pintu KA perlu pelatihan yang membutuhkan biaya. Mungkin bisa diberi pelatihan secara gratis, atau langsung dilimpahkan untuk dibiayai daerah masing-masing,” ujarnya.
Jika regulasi untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dapat terwujud, lanjut dia, maka Pemkab Jember akan segera merealisasikan kebijakan tersebut melalui Perubahan APBD. “Hal tersebut akan terwujud jika ada kemauan dari seluruh pihak untuk menyelamatkan nyawa banyak orang. Apabila nanti ada instruksi, maka akan kami laksanakan,” katanya. [bed.ant.wwn]

Tags: