Pemprov Rampungkan Pembayaran Gaji Ke-13

Foto: ilustrasi

Ringankan Beban ASN Hadapi Tahun Ajaran Baru
Pemprov, Bhirawa
Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir Mei lalu, kini giliran gaji ke-13 yang dicairkan untuk para PNS, TNI/Polri, pejabat negara serta pensiunan. Pada awal Juli ini, Pemprov Jatim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mencairkan sebesar Rp 228,1 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai PP 35 tahun 2019.
Kepala BPKAD Jatim Jumadi menuturkan, proses pencairan gaji ke-13 berlangsung sejak 2 Juli hingga kemarin, Rabu (3/6). Pihaknya mengaku, proses pencairan ini berlangsung cukup cepat. Hingga kemarin, hanya satu OPD yang tersisa belum mencairkan gaji ke-13. “Sudah cair seluruhnya, tinggal Dinas Kehutanan yang hari ini (Kemarin) sedang kita proses untuk pencairan. Sudah kita kontak terus supaya segera dicairkan,” tutur Jumadi kemarin.
Menurut dia, proses yang dilakukan BPKAD hanya droping dari rekening kas umum daerah ke rekening bendahara di masing-masing OPD. Karena itu, jika bendahara OPD ontime, pencairan akan dilakukan pada saat itu sebagaimana harapan kemenkeu tuntas pada 2 Juli. Jumadi menyebutkan, di Jatim sebanyak 50.808 penerima gaji ke-13. Mereka terdiri PNS, anggota dewan, gubernur dan wakil gubernur.
“Termasuk guru PNS juga mendapatkan gaji ke-13 ini. Kecuali PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang sesuai PP (Nomor 35 tahun 2019) tidak mendapatkan,” tutur Jumadi. Untuk PTT, lanjut Jumadi, hanya mendapatkan tambahan honor sesuai kinerjanya. Sementara untuk pensiunan, pencairan tidak menjadi kewenangan BPKAD Jatim, melainkan Kemenkeu secara langsung mencairkan melalui Kantor Pos atau PT Taspen.
Dalam pencairan gaji ke-13 ini, Jumadi merinci, besarannya bervariasi sesuai pangkat dan golongan serta masa kerja. Komponen gaji ke-13, secara rinci disebutnya antara lain gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan struktural dan tunjangan fungsional. “Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pmerintah berharap dapat mendukung kebutuhan ASN terhadap biaya pendidikan putra-putri mereka. Mengingat pada Bulan Juli ini merupakan awal tahun ajaran baru 2019-2020,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Jatim Bagus menambahkan, tidak ada perubahan dalam komponen pemberian gaji ke-13 sesuai PP 35 tahun 2019. Namun, karena ada perubahan tabel gaji pada tahun ini, sehingga mempengaruhi besaran yang diterima masing-masing ASN. “Kenaikan (tabel gaji) sesuai golongan dan masa kerjanya,” tutur Bagus. Untuk diketahui pembayaran gaji ke-13, sesuai dalam PP 35 tersebut, diberikan sebesar penghasilan PNS pada bulan Juni. [tam]

Tags: