Pemprov Upayakan Kenaikan Hingga Rp 100 Ribu, Buruh Minta Rp 275 Ribu

foto ilustrasi

UMP Jatim Masih Belum Final
Pemprov Jatim, Bhirawa
Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim belum menemui titik final. Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah mendiskusikan kenaikan UMP hingga Rp 100 ribu. Namun, buruh berharap kenaikan tetap sebesar Rp 275 ribu.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menjelaskan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa belum memutuskan besaran kenaikan UMP. Hal itu karena Gubernur Khofifah meminta pihaknya berkonsultasi ulang.
Argumentasi yang disampaikan adalah karena dengan UMP naik Rp 22.700 belum membuat UMK itu naik. Sehingga, apakah masih diperkenankan untuk meningkatkan sampai Rp 100 ribu. “Pertama kami diminta konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja, kedua juga diminta untuk konsultasi kepada jajaran samping serta ibu gubernur akan konsultasi ke Menko Polhukam,” tutur Himawan usai menggelar pertemuan dengan perwakilan serikat buruh di Gedung Negara Grahadi, Rabu (17/11).
Himawan menegaskan, hasil dari pertemuan itu baru sampai di situ untuk tetap merespon usulan kawan-kawan serikat pekerja yang ingin naik sampai angka di atas Rp 200 ribu. Karena harapan mereka dengan UMP Jatim yang saat ini Rp 1.877.000 paling tidak bisa sampai Rp 2 juta. “Jadi sebenarnya tidak sampai Rp 200 ribu. Kalau naik sampai Rp 2 juta dari 1.877.000 itu berarti kenaikannya sekitar Rp 123 ribu,” tutur Himawan.
Terkait batas akhir penetapan UMP, Himawan mengaku masih ada waktu hingga hari Jumat, 19 November. Untuk itu, dengan sisa waktu yang ada pihaknya diminta konsultasi. “Sehingga hari ini belum ditetapkan. Yang akan dikonsultasikan adalah Rp 100 ribu, jadi masih diminta konsultasi ke Kemenaker untuk kenaikan yang diminta oleh teman-teman serikat buruh,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Selurub Indonesia (SPSI) Jatim Achmad Fauzi menuturkan, pertemuan itu dilakukan untuk menyampaikan usulan buruh kepada gubernur sebagai penentu UMP dan UMK. Penentuan UMP di Jatim tetap mengacu PP 78 dan undang-undang 13 tahun 2003, yakni kenaikannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sementara karena undang-undang cipta kerja saat ini masih diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, sehingga pihaknya meminta kenaikan sesuai usulan. “Yang paling penting UMP di Jatim itu termasuk masih yang terendah di seluruh Indonesia. Walaupun UMP hanya syarat saja, karena di seluruh daerah Jatim 100 persen sudah menggunakan UMK,” tutur Fauzi.
Jadi umur UMP ini, lanjut dia, hanya sekitar 10 hari. “Tetapi karena ini masalah gengsi dan nama besar Jatim, tidak pantas UMP di Jatim dibawah Rp 2 juta,” ujar dia. Pihaknya menegaskan, sebagai Ketua SPSI Jatim sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja, dia tetap menyuarakan UMP dan UMK naik Rp 275 ribu. [tam]

Tags: