Optimalkan Realisasi TKDD, Serapan Capai 82,8 Persen

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran belanja untuk pemerintah daerah melalui Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD). Anggaran tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa (DD).
Tahun ini, Pemprov dan Pemkab/ Pemkot se Jatim mendapatkan alokasi sebesar Rp 75,34 triliun yang teranggarkan dalam APBN Perubahan 2021. Dari jumlah nilai tersebut, realisasi dinilai telah cukup maksimal. Secara rinci, anggaran tersebut disalurkan untuk Pemprov Jatim sebesar Rp 15,98 triliun dan Pemkab / Pemkot se Jatim Rp 59,35 triliun. Dari angka tersebut, realisasi yang telah dicapai secara kumulatif mencapai 82,8 persen per tanggal 25 Oktober lalu.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sigit Panoentoen menjelaskan, penggunaan TKDD ini akan menjadi stimulus bagi perekonomian jika digunakan secara maksimal. Oleh sebab itu, realisasi APBN harus terus dimaksimalkan dan dikelola secara profesional, transparan, modern, efektif, efisien, serta akuntabel. Tujuan akhirnya ialah memberikan manfaat secara utuh dan menyeluruh bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam memenuhi pelayanan dasar yang merata.
“Arah kebijakan TKDD pada tahun ini adalah untuk memberi dukungan upaya pemulihan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, serta dukungan pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” tutur Sigit, Rabu (17/11).
Sigit mengatakan, capaian realisasi tersebut cukup menggembirakan. Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang beriringan dengan penerapan PPKM ber level. “Ini capaian yang terukur dan luar biasa di tengah Pandemi Covid-19 yang masih belum diketahui kapan berakhirnya. Pemprov Jatim mengapresiasi semangat dan etos kerja yang tinggi dari Kabupaten/ Kota yang telah menunjukkan hasil kinerja optimal sehingga bisa mencapai target realisasi penyerapan sesuai dengan yang diharapkan” katanya.
Menurut Sigit, dalam waktu yang masih tersisa sekitar 1,5 bulan ini dapat dilakukan optimalisasi target realisasi TKDD. Untuk itu, Pemprov Jatim melalaui Biro Administrasi Pembangunan sebelumnya telah mengumpulkan Pemkab dan Pemkot dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan APBN Kabupaten/Kota se Jawa Timur Terkait TKDD Triwulan III Tahun Anggaran 2021 9 November lalu.
Pada rakor evaluasi tersebut, dilakukan identifikasi potensi hambatan yang terjadi di Daerah. Dengan demikian, pemerintah bisa segera mendapatkan solusi dalam menyelesaikan hambatan dan permasalahan yang terjadi. “Ini sesuai amanat PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Salah satu tugasnya adalah mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/ kota. Karena itu, Pemprov berharap peran bagian pembangunan kabupaten/ kota atau yang berfungsi sebagai pengendalian pembangunan ikut terlibat dalam pengendalian pelaksanaan pembangunan baik dana yang bersumber dari APBD maupun APBN,” katanya. [tam]

Tags: