Pemusnahan APK Usai Pertitungan Suara

Ketua Panwaslu Burhanuddin nampak merapikan sampah-sampah APK di halaman kantornya. [achmad suprayogi/bhirawa]

Ketua Panwaslu Burhanuddin nampak merapikan sampah-sampah APK di halaman kantornya. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Alat Peraga Kampanye (APK) yang menggunung di halaman Kantor Panwaslu Kab Sidoarjo hingga kini belum dimusnahkan. Pihak Panwaslu akan memusnahkan APK usai ada kepastian perhitungan suara yang resmi dari KPUD Sidoarjo pada 19 April mendatang.
Kepala Panwaslu Kab Sidoarjo Burhanuddin, Minggu (20/4) saat ditemui mengatakan, walau APK ini sudah selesai peruntukannya, namun tak berarti bebas memusnahkan begitu saja. Sebab harus menunggu dulu kepastian pengumuman perhitungan suara yang resmi oleh KPUD Sidoarjo.
Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya sesuatu yang tak diinginkan. Mungkin ada pengaduan atau laporan yang sifatnya berhubungan dengan APK. Bahkan mungkin masih bisa dijadikan barang bukti atas adauan. Makanya hingga hari ini kami masih belum berani memuskan APK itu. ”Walaupun kondisinya menggunung di halaman Kantor Panwaslu. APK itu belum termasuk yang ada di 18 kecamatan di Sidoarjo ini,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, jumlah APK yang ditangani saat pembersihan mulai 6 April 2014 lalu semuanya berjumlah sekitar 4.494 buah. Hasil pembersihan di jalan-jalan seperti Jl Pahlawan hingga pertigaan Cemengkalang. Jl Lingkar Barat, Jl Mayjend Sungkono ke utara hingga Stadion Jenggolo, Jl Achmad Yani, Jl Gajah Mada, Jl Mojopahit. ”Terus ke Candi hingga Jl Diponegoro kembali ke hingga Jl Pahlawan,” terangnya.
Sementara itu, kalau dilihat dari luas wilayah Sidoarjo, pelanggaran kampanye yang dilaporkan dan sudah ditangani Panwaslu hanya sedikit sekali. Jumlah pelanggaran atau dugaan money politics hanya ada 4 kasus, itupun sudah ditangani Panwaslu. ”Sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak perangkat desa hanya satu kasus,” jelas Burhanuddin. [ach]

Rate this article!
Tags: