Pencairan Dana Desa Banyuwangi Hampir Tuntas

JpegBanyuwangi, Bhirawa.
Proses pencairan Dana Desa Tahap I di Kabupaten Banyuwangi hampir tuntas, dimana dari 189 desa yang ada saat ini tinggal satu desa yakni Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah yang belum cair karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) baru diverifikasi oleh kecamatan dan saat ini sudah disetorkan ke Kantor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah / BPKAD untuk diproses lebih lanjut, serta diperkirakan tuntas dalam minggu ini.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pemerintahan Desa melalui Achmad Suhri Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pemerintahan Desa, total Dana Desa tahap pertama yang sudah dicairkan tercatat sekitar Rp 23,7 Miliar dan rata-rata setiap desa mendapatkan kucuran dana sekitar Rp 125 Juta.
Kemudian untuk tahap II menurut Suhri, dari 189 desa pihak BPM dan Pemdes Banyuwangi mencatat 148 desa sudah mencairkan Dana Desa yang totalnya sekitar Rp 17,4 Miliar. Adapun sisanya belum bisa cair karena belum bisa menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) terhadap penggunaan Dana Desa yang sudah mencapai angka 80 persen.
Selanjutnya untuk pencairan Dana Desa tahap III sudah ada 10 desa yang sudah bisa mencairkan alokasi dana desa yang disiapkan. Ke sepuluh desa tersebut adalah; Desa Sambirejo dan Kebondalem yang ada di Kecamatan Bangorejo, Desa Kendalrejo, Purwoagung dan Tegaldlimo (Kecamatan Tegaldlimo). Kemudian untuk Kecamatan Muncar tecatat Desa Sumber Beras dan Tembokrejo, selanjutnya Desa Kebunrejo (Kec kalibaru) dan Desa Bomo dan Desa Blimbingsari yang ada di kecamatan Rogojampi.”Untuk tahap tiga masing-masing desa mendapatkan alokasi dana desa sekitar 60 juta Rupiah,”ujar Suhri.
Lebih lanjut Suhri menyatakan untuk proses pencairan Desa Desa, pemerintah desa diminta membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja Desa (RKD) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang diserahkan kepada pemerintah kecamatan untuk diverifikasi. Apabila tidak ada revisi atau dinyatakan sudah memenuhi persyaratan maka akan dikirimkan ke BPKAD Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut. Kemudian melalui Bank Jatim Dana Desa akan ditransfer ke Rekening Kas Desa.
Kemudian untuk penggunaan Dana Desa, menurut Suhri sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, pemerintah desa bisa menggunakan alokasi dana yang ada untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, tentunya sesuai dengan program yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Untuk mengoptimalkan serapan Dana Desa di wilayah Banyuwangi, menurut Suhri selain membuka Klinik Konsultasi Dana Desa  Alokasi Dana Desa (DD/ADD), BPM dan Pemdes juga melaksanakan program Pendidikan dan Pelatihan / Diklat Peñata Usahaan Keuangan Desa, Diklat Perubahan APBDes Tahun 2015 dan Diklat Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Dengan berbagai permasalahan dan kendala yang ada di lapangan,serta dengan pendampingan yang dilakukan,  menurut Suhri pihaknya optimis penggunaan Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dapat dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan  aturan dan ketentuan yang ditetapkan. [nurhadi.adv]

Tags: