Pencairan Dana KPU Kab.Malang Dua Tahap

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko mengaku sudah bisa bernafas lega karena sudah ada kesepakatan anggaran Pemilukada. Kesepakatan itu tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilukada Kabupaten Malang yang ditandatangani antara Bupati Malang H Rendra Kresna dan Ketua KPU Kabupaten Malang, Senin (18/5).
Dari kesepakatan terkait anggaran untuk Pemilukada tersebut, kedua pihak menyepakati anggaran KPU sebesar Rp 39,3 miliar. Sehingga dengan kesepakatan itu, maka Pemilukada Kabupaten Malang tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.
Anggaran KPU akan dicairkan dalam dua tahap, kata dia, yakni tahap pertama sebesar Rp 28,6 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 10,7 miliar. Meski lebih rendah dari anggaran yang kami ajukan.
“Angka itu sudah melalui kompromi yang matang di Tim Anggaran (Timgar) Pemkab Malang dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Santoko mengaku, sebelumnya KPU dan Panwaslu dibuat galau gara-gara anggaran yang mereka ajukan Pemkab Malang. Karena pada bulan November 2014, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp 57 miliar, itu untuk prediksi dua putaran. Sementara, usulan anggaran direvisi menjadi Rp 34 miliar, sehingga KPU pusat memutuskan jika anggaran sebesar itu hanya digunakan untuk pemilihan bupati satu putaran.
Selanjutnya, masih ia katakan, jumlah anggaran yang diusulkan lalu naik lagi menjadi Rp 45 miliar setelah terbit peraturan KPU pusat terbaru, yang mengatur bahwa sebagian bahan kampanye ditanggung oleh negara.
“Namun, berapa pun jumlah yang diajukan KPU, Pemkab Malang bergeming hanya menyediakan Rp 30-35 miliar melalui APBD,” ujarnya. [cyn].

Tags: