Pencairan Prosedural

Ali Mustofa

Ali Mustofa

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Ali Mustofa akhirnya buka suara terkait kasus yang membelit namanya.  Dia menegaskan pencairan anggaran akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prima Durenan pada 2006 telah memenuhi prosedur administrasi keuangan daerah.
“Saat itu saya selaku ex-officio  bendahara umum daerah menyetujui pencairan anggaran untuk akuisisi BPR Prima Durenan karena seluruh persyaratan SPM (Surat Perintah Membayar) telah terpenuhi,” kata Ali Mustofa kepada wartawan, Selasa (12/8).
Klarifikasi tersebut disampaikan Ali, menyusul penetapan statusnya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi BPR Prima Durenan (kemudian berubah menjadi BPR Prima Bangkit Sejahtera) pada 2006. Ali mengaku belum mendapat surat resmi penetapan statusnya sebagai tersangka tersebut dari pihak kejaksaan.
Ia justru baru tahu setelah mendapat kabar dari salah satu mantan pegawai di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Trenggalek, yang saat itu menjadi anak buahnya. “Rabu (6/8) kemarin ada pensiunan pegawai DPPKAD yang diperiksa kejaksaan sebagai saksi dengan saya sebagai salah satu tersangka kasus BPR Prima,” sebut Ali.
Namun, Ali menolak berpolemik mengenai status barunya tersebut, dengan alasan tidak ingin berkonfrontasi dengan pihak kejaksaan. Ia menegaskan, selaku warga negara yang baik dirinya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Maaf, saya tidak dalam kapasitas membantah atau membenarkan hal itu (penetapannya sebagai tersangka). Namun dalam kapasitas saya saat itu selaku bendahara umum daerah, kebijakan pencairan anggaran tersebut sudah sesuai prosedur pencairan anggaran,” ulang dia.
Sehari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto menggelar press rilis mengenai penetapan status Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Ali Mustofa sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat Prima Durenan senilai Rp 2,6 miliar pada 2006. Status Ali Mustofa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sejak 5 Agustus, karena perannya dalam meloloskan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar. Saat peristiwa hukum terjadi, Ali Mustofa menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Trenggalek. Ia dianggap sebagai salah satu pejabat yang paling bertanggungjawab  dalam kebijakan akuisisi aset BPR Prima Durenan yang kala itu sedang mengalami masalah likuiditas.  [adi]

Rate this article!
Pencairan Prosedural,5 / 5 ( 1votes )
Tags: