Pendaftar Hanya 5 Orang, Sisanya Ditunjuk Panitia

Bukti rekayasa proses rekrutmen anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk, ditunjukkan oleh Ketua Forum Peduli Pendidikan, Burhanudin El Arif.(ristika/bhirawa])

Bukti rekayasa proses rekrutmen anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk, ditunjukkan oleh Ketua Forum Peduli Pendidikan, Burhanudin El Arif.(ristika/bhirawa])

(Dugaan Rekayasa Rekrutmen Dewan Pendidikan Nganjuk)
Nganjuk, Bhirawa
Dewan Pendidikan yang seharusnya menjadi lembaga yang mampu meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, justru akan dijadikan sarana untuk menutupi praktek buruk pendidikan di Kabupaten Nganjuk. Indikasinya, rekrutmen aggota Dewan Pendidikan direkayasa sehinga hanya orang-orang dekat kekuasaan yang diprioritaskan.
Orang yang memiliki kemampuan dan integritas tidak akan diberikan kesempatan masuk ke Dewan Pendidikan. Pasalnya, pengumuman rekrutmen yang berlangsung sejak 13 hingga 16 September 2016, sengaja dipublikasikan terlambat. Dengan persyaratan yang cukup berat serta rekomendasi dari lembaga, sangat kecil kemungkinan dapat dipenuhi dalam waktu singkat.
Hal ini sengaja dilakukan oleh panitia rekrutmen untuk membatasi peserta rekrutmen. Sementara orang-orang yang dekat dengan kekuasaan telah jauh-jauh hari disiapkan untuk memenuhi persyaratannya. “Bayangkan persyaratannya ada tujuh item termasuk makalah, sementara pengumuman dipublikasikan tanggal 14 September. Praktis calon peserta hanya punya waktu dua hari,” terang Burhanudin El Arif, Ketua Forum Peduli Pendidikan Nganjuk.
Lebih mengejutkan lagi, dikatakan Burhanudin, dari proses rekrutmen tersebut hanya lima orang yang memasukan permohonan. Padahal, jumlah anggota Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota harusnya 11 orang. Kekurangan jumlah anggota inilah oleh panitia akan direkayasa.
Mekanisme rekayasanya, diungkapkan Burhanudin, panitia akan mengajukan 22 nama kepada Bupati Nganjuk untuk mendapatkan pengesahan. Padahal hanya 5 orang yang mengajukan diri sebagai anggota Dewan Pendidikan. Sehingga patut diduga, 17 nama yang diajukan oleh panitia yang diketuai Poedjiharjo dan sekretaris Ibnu Hajar tersebut adalah orang-orang comotan yang dekat dengan panitia. “Pada tahap ini, Bupati Nganjuk akan ditipu mentah-mentah oleh panitia rekrutmen Dewan Pendidikan dengan merekayasa nama-nama yang diajukan,” terang Burhanudin yang juga mantan anggota Dewan Pendidikan.
Menanggapi carut marutnya rekrutmen anggota Dewan Pendidikan, Ketua komisi D DPRD Nganjuk, mengaku terkejut dan akan memanggil panitia rekrutmen. Bahkan, komisi D akan menggelar rapat dengar pendapat dengan panitia rekrutmen terkait dugaan rekayasa tersebut. Bila diperlukan, DPRD Nganjuk juga akan mengundang tokoh-tokoh pendidikan dan LSM yang peduli dengan pendidikan di Kabupaten Nganjuk. “Saya sempat dihubungi terkait dengan rekrutmen anggota Dewan Pendidikan, tapi saya tidak tahu kalau realitasnya semrawut seperti ini,” tandas Karyo.
Karyo juga menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara jelas mengatur fungsi dan tugas Dewan Pendidikan. Pasal 192 ayat (2), Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kemudian Pasal 192 ayat (3) dinyatakan Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. “Kalau saat proses rekrutmen saja sudah direkayasa, karena hanya 5 orang yang mendaftar. Jika dipaksakan dibentuk saya jamin Dewan Pendidikan tidak akan mandiri dan professional,” pungkas Karyo yang juga politisi Partai Golkar ini. [ris]

Tags: