Penetapan Lokasi Tol Probowangi Seksi III Diuji Publik

Sosialisasi pembebasan lahan Tol Probowangi di Krejengan. [wiwit agus pribadi]

Pemprov, Bhirawa
Jaringan tol Trans Jawa masih menyisakan ruas Probolinggo – Banyuwangi (Probowangi) untuk segera dilakukan pembangunan konstruksi. Namun, hingga kini upaya sosialisasi pembebasan lahan masih terus berproses untuk mendapat persetujuan dari masyarakat yang lahannya terdampak.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Jempin Marbun menuturkan, selama tiga hari ini pihaknya bersama pemerintah daerah tengah melakukan uji publik penetapan lokasi tol Probowangi. Hingga kemarin, proses uji publik penetapan lokasi telah dilakukan sampai pada seksi III tol Probowangi, Kamis (16/1).
“Uji publik ini kita lakukan untuk konsultasi dengan masyarakat baik yang terdampak di sekitar pembangunan tol maupun pimilik lahan yang terdampak secara langsung,” tutur Jempin.
Untuk diketahui, pembangunan tol Probowangi dirancang sepanjang 172,90 kilometer dan akan menjadi jalan tol terpanjang di Indonesia. Jalan tol ini akan terbagi menjadi tiga seksi, yaitu Seksi I Probolinggo-Besuki dengan panjan 46,5 kilometer, Seksi II Besuki-Asembagus sepanjang 59,6 kilometer, dan Seksi III Asembagus-Ketapang sepanjang 66,8 kilometer.
“Pada prinsipnya masyarakat bisa menerima untuk pembangunan jalan tol. Cuma masyarakat selalu tanya berapa harganya. Dan kami tidak bisa menetapkan itu karena masuk dalam kewenangan tim aprasial,” tambah pria yang juga Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim tersebut.
Dalam uji publik tersebut, pemerintah berharap masyarakat yang lahannya terdampak dapat memberikan persetujuan. Tidak hanya milik warga, tetapi juga lahan yang dimiliki oleh Perhutani. Hal ini, dikatakan Jempin, telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
“Penlok ini masih proses awal dan targetnya 2024 sudah selesai sampai dengan Banyuwangi. Dan kalau memang masyarakat setuju, tahun ini pasti bisa dilakukan pembebasan lahan,” ungkap dia.
Sejauh uji publik berlangsung, Jempin mengaku tidak ada yang melakukan penolakan dari masyarakat. Namun, bukan berarti tidak ada persoalan sama sekali. Sebab, ada masyarakat yang keberatan untuk menjual karena faktor kultural. “Misalnya ada yang mengaku bahwa tanahnya tidak boleh dijual menurut leluhurnya. Tapi kita beri pemahaman karena ini merupakan kepentingan umum dan kita sampaikan bagaimana aturannya dalam perundang-undangan,” ungkap Jempin.
Selain tanah leluhur yang keberatan dijual, tol Probowangi juga akan berdampak pada bangunan masjid. Terkait hal itu, masyarakat meminta agar pembangunan masjid penggantinya dibangun terlebih dahulu. “Selain masjid dan tanah leluhur, juga ada makam yang akan terdampak. Yang seperti ini masyarakat meminta agar pemindahan dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan konstruksi,” pungkas Jempin.

Sosialisasi
Sementara itu proses pembangunan jalan Tol Probowangi terus berjalan. Saat ini sosialisasi pembebasan lahan terdampak tol Probowangi mulai dilakukan oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di awali Rabu (15/1) di dua desa di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Yaitu, di Desa Jati Urip dan Krejengan.
PPK Tol Probowangi Kementerian PUPR Priyadi menjelaskan dari puluhan desa yang terdampak itu, sosialisasi sudah dilakukan di separo desa. Di Desa Jati Urip dan Krejengan, Priyadi memberikan pemahaman kepada warga yang terdampak tol agar segera melengkapi berkas administrasi untuk pembebasan lahan.
“Untuk berkas segera dilengkapi. Semua berkas harus dilegalisasi. Untuk dokumen kependudukan KTP harus yang e-KTP,” katanya. Proses pembebasan lahan saat ini sedang berjalan. Semuanya berlangsung lancar. Hanya saja, ada beberapa lahan yang berkasnya belum lengkap.
Saat ini semua pengukuran telah selesai. Selanjutnya, proses pembebasan lahan ditargetkan secepat mungkin. “Target dari pusat secepatnya. Ini, warga kami minta segera mengurus dan segera dilakukan pembayaran. Setelah itu, baru dilakukan pengerjaan konstruksi,” ungkapnya.
Jika ada lahan yang terlibat sengketa dan tidak bisa diselesaikan, maka pembayaran tetap dilakukan. Namun, pembayaran bukan diberikan kepada salah satu pihak yang bersengketa. Melainkan akan diberikan kepada pengadilan. “Karena itu, kalau ada yang bersengketa segera diselesaikan. Kami tidak akan melakukan pembayaran kepada salah satu pihak. Tetapi, nanti kami titipkan ke pengadilan,” jelasnya. [tam,Wap]

Tags: