Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir.

Diduga Ijazah Palsu Anggota DPRD Ditahan
Probolinggo, Bhirawa
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki babak baru. Polisi memutuskan menahan anggota dewan yang baru menjabat tak sampai 40 hari itu dan kini statusnya sebagai tersangka.
Penahanan politisi Abdul Kadir dari Partai Gerindra itu dibenarkan oleh Hosnan Taufik selaku kuasa hukum. Hosnan menjelaskan kliennya ditahan penyidik Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) sekitar pukul 18.00 Wib. “Kami sebagai kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini diungkapkan Hosnan Taufik,” Minggu (6/10).
Lebih lanjut Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan sebagai bentuk perlindungan hukum kepada kliennya. Ia yakin Polres Probolinggo akan mengambulkan permohonan tersebut. “Saya optimis pengajuan penahanan dikabulkan penyidik. Selama ini klien saya sangat kooperatif bahkan semua barang bukti diserahkan kepada penyidik. Selain itu, klien saya itu statusnya anggota dewan, tak mungkin melarikan diri,” katanya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada anggota Polres Probolinggo, namun ia juga berharap Polisi konsisten dan tidak tebang pilih dalam mengungkap dugaan ijazah palsu di lingkungan DPRD Kabupaten Probolinggo. “Siapapun yang melapor soal ijazah palsu, maka pihak kepolisian juga harus tegas dan adil dalam memproses, seperti apa yang sudah dilakukan terhadap klien saya,” katanya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso mengatakan, penahanan anggota dewan dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) itu dilakukan karena Abdul Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ditetapkan sebagai tersangka sudah beberapa hari yang lalu, sekarang sudah ditahan,” terang Riski.
Ia menjelaskan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024 pada Pileg 2019, Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019. “Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara,” kata Rizki. Polisi tengah menyelidiki siapa pemalsu ijazah milik Kadir. [wap]

Tags: