Pengambilan Benih Lobster Kian Marak

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Diskanla Sidak Beberapa Daerah
Pemprov, Bhirawa
Pengambilan benih lobster di wilayah selatan Jatim kini nampaknya diduga kembali marak. Untuk itu, Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim beserta aparat hukum terkait akan melangsungkan inspeksi mendadak ke beberapa daerah yang terdapat kasus pelanggaran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015.
Sampai saat ini, penangkapan atau pengambilan benih lobster masih dalam larangan pemerintah, seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan penangkapan lobster, kepiting, rajungan bertelur.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Jatim, Heru Tjahyono melalui Kabid Kelautan, Pesisir dan Pengawasan (KPP) , Ir FatkhurRozaq MSi mengatakan, pihaknya nantinya tidak hanya menangkap pengepul lobster saja, namun nelayan yang menangkap atau mengambil benih lobster akan dikenakan sanksi sesuai peraturan menteri tersebut.
Dijelaskan kembali, kalau aturan itu sebenarnya memperbolehkan nelayan untuk menangkap lobster, kepiting, dan rajungan. Hal ini seperti dalam pasal 2 yang membolehkan penangkapan lobster dengan ukuran panjang karapas lebih dari 8 cm (di atas8 cm).
Lalu kepiting dengan ukuran lebar karapas lebih dari 15 cm, serta rajungan dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10 cm. Selain itu, aturan yang penting juga ada pada pasal 4 yang mewajibkan setiap nelayan untuk melepaskan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur.
Sejumlah orang mulai ramai menangkap bibit ini karena harganya mahal dan menangkapnya relatif mudah. “Dulu benih per ekor Rp 25 ribu, ndak tau sekarang,” ungkapnya. Bahkan cerita Rozaq, ada ABK (Anak Buah Kapal) yang rela meninggalkan pekerjaannya untuk menjadi pemburu benih lobster. Inilah yang membuat keberadaan lobster terganggu.
Nantinya, jika terkena sidak, maka para tersangka akan dijerat sanksi denda Rp 250 juta, merujuk pada UU 45 / 2009 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ini bisa diarahkan ke delik tuntutan merusak sumber daya ikan dikaitkan ke pasal 12 junto pasal 26 pidana uu 45/2009, dengan hukuman kurungan  serta denda 2miliar
Diakuinya, dalam melangsungkan pengawasan dan penindakan juga ada kendala tersendiri. Diantaranya seringkali ketika sidak banyak yang lolos dikarenakan informasi bocor. “Untuk itu, kami juga berupaya mencari cara bagaimana agar informasi tidak lagi bocor ketika sidak,” katanya.
Selain itu, jumlah petugas terbatas meskipun sudah kerjasama dengan Polair. “Letak geografis yang sulit, medan berat sangat dikuasai pelaku. Biasanya dilokasi yang curam dan terjal,” ungkapnya.
Nantinya setelah ada penangkapan, sejumlah barang bukti benih lobster akan dilepas liarkan , untuk menjaga kelangsungan sumber daya laut jatim khususnya lobster. Seperti pada tahun 2015 lalu, Ditpolair berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan benih lobster.
“Pola praktek tata niaga penyelundupan benih lobster saat ini semakin canggih, hampir mirip dengan narkoba. Terkadang sulit ditembus transaksinya,” katanya. [rac]

Rate this article!
Tags: