Pengelola Pasar Kepanjen Terapkan Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab Malang saat melakukan pengawasan pada pedagang dan pengunjung Pasar Kepanjen, kabupaten setenpat

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang melalui Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Kepanjen, telah tegas menerapkan protokol kesehatan di masa transisi New Normal Corona Virus Disease (Covid-19). Sedangkan penerapan itu juga disertai dengan sanksi jika ada pedagang pasar yang melanggar aturan protokol kesehatan.  

Sedangkan, kata Kepala UPPD Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang Suyadi, Rabu (24/6), kepada wartawan, tidak hanya para pedagang pasar yang akan kita kenakan sanksi jika melanggar protokol kesehatan, tapi sanksi juga kita berlakukan bagi para pengunjung pasar. Seperti pedagang dan pengunjung diketahui tidak memakai masker di area pasar, maka mereka akan menerima sanksi. Sedangkan sanksi yang akan mereka terima, yakni sanksi sosial menyapu atau membersihkan sampah di area Pasar Kepanjen.

“Sanksi sosial yang kita berlakukan kepada pedagang maupun pengunjung pasar, ketika diketahui tidak memakai masker. Hal ini untuk memberikan efek jera, agar tidak mengulangi lagi dan patuh pada protokol kesehatan. Dengan mereka patuh, maka untuk bisa mengurangi resiko tertularnya Covid-19,” tegasnya.

Sedangkan dalam penerapan protokol kesehatan di Pasar Kepanjen, masih ditegaskan Suyadi, pihaknya bekerjasama dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, untuk bersama-sama mengawasi para pedagang dan pengunjung yang datang. Karena dengan memperketat pengawasan pada pedagang dan pengunjung pasar di masa transisi New Normal, disebabkan pasar merupakan salah satu tempat yang memiliki aktifitas tinggi atau berkumpulnya orang.

“Penerapan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan, yang tak lain untuk memberikan kedisiplinan para pedagang dan pengunjung pasar di masa transisi New Normal, yang mana telah diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,” jelasnya.

Menurut Suyadi, pelanggar protokol kesehatan di area Pasar Kepanjen, nantinya sanksi langsung diberikan oleh petugas Satpol PP yang berjaga di pasar. Sehingga sanksi sosial berupa menyapu sebagian area Pasar Kepanjen tersebut harus dijalankan oleh pelanggar protokol kesehatan. Sedangkan pihaknya setiap hari telah menyampaikan kepada pedagang dan pengunjung pasar agar tetap selalu memakai masker. Karena itu semua demi kesehatan agar tidak tertular Covid-19, jika itu diabaikan, maka penyebaran Covid-19 akan lebih meluas.

Disisi lain, dia juga menyampaikan, pedagang Pasar Kepanjen yang menempati bedak telah dibebaskan dari penarikan restribusi, hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang selama masa transisi New Normal. Sedangkan besaran retribusi untuk bedak sebesar Rp 1.500 hingga Rp 10.000. Dimana besaran retribusinya berdasarkan jenis bedak, luas bedak, dan jenis dagangan yang dijual. Sehingga per bedak restribusinya tidak sama.

“Pembebasan bayar restribusi bagi pedagang Pasar Kepanjen yang menempati bedak, tentunya berdampak pada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restribusi pasar,” papar Suyadi. [cyn]

Tags: