Penggunaan Dana RT Terus Disorot di Kabupaten Sampang

F. Ahmad Nuryadi Sekretaris LP3D Sampang

Sampang,Bhirawa
Penggunaan dana Kegiatan peningkatan sarana pendukung lingkungan sehat, pada setiap rukun tetangga (RT) di 6 Kelurahan, Kecamatan Sampang. Terus menjadi perhatian masyarakat, salah satunya Ahmad Nuryadi sekretaris lembaga partisipasi percepatan pembangunan daerah (LP3D) Sampang, berharap penggunaan dana tersebut, bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, sehingga tidak ada temuan BPK seperti tahun 2017 lalu.
Menurut Ahmad Nuryadi yang akrap sipa Yayan, Kegiatan fisik di RT hampir setiap tahun dianggarkan oleh pemerintah daerah melalui Kecamatan Sampang Kota, oleh sebab itu menjaga kualitas kegiatan fisik dan kelengkapan administrasi harus menjadi prioritas utama yang harus terus dibimbing oleh pihak Kecamatan. Jum’at (26/10).
“Kami yakin jika setiap tahun masing-masing RT mendapat dana sebesar Rp. 10.000.000, jika digunakan dengan baik, maka lingkungan RT secara bertahap akan terus membaik dan menjadi penambahan sarana lingkungan yang sehat”Pungkasnya.
Lanjut Yayan temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) provinsi Jawa Timur, terkait penggunaan 143 RT di 6 Kelurahan, Kecamatan Sampang, pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1.473. 800.000,00 Kecamatan Sampang tak sesuai ketentuan, ini salah satu kegagalan pembinaan pihak Kecamatan, mulai dari Camat, PPK, dan PPTK, sehingga ini menjadi pelajaran berharga yang harus diperbaiki.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Sampang Yudhi Adidarta, menanggapi temuan BPK terkait penggunaan dana 143 RT tahun 2017 tersebut, merupakan kegiatan yang sudah berjalan dari tahun ke tahun sejak 2012 lalu, saya hanya melanjutkan tugas camat sebelumnya, mengingat selama kegiatan berjalan tidak ada temuan atau teguran oleh BPK.
Temuan BPK tersebut, kegiatan selanjutnya 2018, akan kami perbaiki sesuai arahan BPK, mulai kelengkapan pelaporan administrasi dan lain-lain. Kata Camat Sampang.
Temuan BPK nomor 68.B/LHP/XVIII.SBY/5/2018. Mengenai pengeluaran belanja barang dan jasa tidak lengkap diakibatkan diantarannya: Camat tidak membuat petunjuk teknis, yang mensaratkan bukti pengeluaran lengkap dan sah, PPK Kecamatan lemah melakukan verifikasi, dan mengesahkan bukti pertanggungjawaban kegiatan, dan PPTK lalai dalam menyampaikan bukti pelaporan bahan baku.(lis)

Tags: