Penghapusan Izin HO Tak Pengaruhi PAD

Pendapatan asli daerah (PAD)Pemkot Surabaya, Bhirawa
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi optimis pemberhentian Izin Gangguan (Ho) tidak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Musdiq mengungkapkan, PAD dari izin gangguan setiap tahun mencapai Rp12 miliar. Angka tersebut dinilainya terlalu kecil dibandingkan dengan meningkatnya iklim investasi pasca penghapusan izin Ho.
“Kita memang kehilangan Rp12 miliar. Tapi multi player effeknya iklim investasi di Surabaya akan meningkat,” terang Musdiq. Sesuai instruksi dari Wali Kota Surabaya no 3 tahun 2016 pada tanggal 18 Agustus lalu, izin gangguan di kota pahlawan secara resmi dihilangkan. Baik untuk yang baru maupun daftar ulang.
Namun, karena aturan itu baru dikeluarkan saat ini pihaknya belum bisa menghitung berapa persen peningkatan investasi di Surabaya setelah penghapusan izin Ho.
“Kita belum menghitung. Kan aturan ini baru saja dikeluarkan,” ujarnya.
Dia memastikan dihapusnya izin Ho akan mempercepat keluarnya izin yang diajukan pemohon. Tepatnya 14 hari lebih cepat izin sudah bisa dikeluarkan.
“Izin Ho ini sebenarnya duplikasi. Sebab dalam UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)  dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) sudah ada,” tegas Musdiq.
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota, Musdiq mengaku saat ini baik Satuan Kerja Brangkat Daerah (SKPD), Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTS) hingga kelurahan tidak akan mengeluarkan izin gangguan lagi.
“Yang membuat kami sedikit bingung ternyata ada beberapa kementerian yang masih menyaratkan izin Ho ini. Misalnya untuk usaha eksport impor,” jelasnya.
Musdiq menyebutkan selama satu tahun biasanya ada 1000 lebih pengajuan izin gangguan. Dengan rincian setiap bulannya ada 100 pemohon.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan bahkan kini Pemkot Surabaya sudah tidak lagi melayani permohonan ijin gangguan (HO). Langkah ini sudah di lakukan dengan penghapusan item HO di aplikasi Surabaya Single Window (SSW).
“Tujuan penghapusan mata rantai perijinan HO ini adalah untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Surabaya dan Jakarta sebagai pilot project, Meskipun awalnya, Pemkot Surabaya harus rela kehilangan omset PAD senilai Rp12 miliar di tahun 2016, dari pengurusan perijinan HO,” tandas politisi PDIP ini.
Awi juga menjelaskan bahwa segala bentuk usaha seperti minimarket, RHU, restauran, hotel dan pusat-pusat jasa dan perdagangan, kini tidak lagi diwajibkan mengurus perijinan HO, dengan tujuan menggenjot investor.
Tentu saja kebijakan yang terbilang anyar dan bersumber dari Presiden RI ini akan menguntungkan sejumlah pengusaha di Kota Surabaya, karena tidak lagi dibebani dengan pengurusan ijin HO yang selama ini dijadikan senjata untuk penertiban. [dre]

Rate this article!
Tags: