Pengurusan e-KTP Kota Mojokerto ”Dikeluhkan”

Foto Ilustrasi

Kota Mojokerto, Bhirawa
Slogan Pemkot Mojokerto sebagai service city atau Kota pelayanan mulai dipertanyakan. Hal ini menyusul keluhan sejumlah warga kota mungil ini terkait ribetnya proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sejumlah warga mengaku, roses pengurusan KTP di Dispenduk Capil Kota Mojokerto terlalu ribet. Warga mengeluh karena harus melalui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan baru ke Dispenduk Capil.
“Katanya Visi Kota Mojokerto adalah Service City atau kota pelayanan, tapi proses pengurusan KTP koq ribet banget ya,” keluh seorang ibu asal Kedungsari, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Menanggapi keluhan ini, Deny Novianto anggota Komisi I DPRD mengatakan, pelayanan Administrasi Kependudukan memang harus sesuai prosedur. Namun demikian, politisi Partai Demokrat ini beralasan, jika prosedurnya ribet dan menyusahkan, mala aturannya yang harus dirubah.
“Karena Kota Mojokerto sudah menyatakan sebagai kota pelayanan. Jadi kualitas pelayanannya memang harus baik, supaya masyarakat tidak menilai semua itu hanya slogan saja,” lontar anggota DPRD Kota Mojokerto dua periode ini.
Deny menambahkan, jika Dispenduk tidak lagi beralasan soal buruknya kualitas pelayanan pembuatan KTp. Katena sekarang ini data kependudukan sudah terkoneksi secara nasional, seperti KTP elektronik, KK dan Akte Kelahiran,.
“Idealnya, layanan administrasi kependudukan bisa dilakukan dengan cara yang simpel, cepat dan tertanggung jawabkan,” tandasnya.
Bahkan Deny membandingkan dengan pelayanan serupa di wilayah  Kabupaten Mojokerto yang pengurusan KTP bisa langsung ke Dispenduk, bahkan selesai dalam waktu kurang dari 30 menit melalui program Salam 30 menit. Padahal meniritnya jumlah penduduk Kabupaten 10 kali lipat lebih banyak.
“Seharusnya di Kota Mojokerto juga bisa dilakukan hal yang sama, apalagi kota Mojokerto punya visi sebagai kota layanan atau Service City,” sindirnya.
Sementara Ikromul Yasak, Kepala Dispenduk Capil kota Mojokerto beralasan jika  pengurusan KTP-KK di Kota Mojokerto memang prosedurnya harus melalui kelurahan dan kecamatan dulu, dan juga harus melalui RT-RW,.
“Prosedur seperti itu bukan kewenangan Dispenduk, tapi kewenangan di kelurahan,” kilahnya. [kar]

Tags: