Penjual Knalpot Brong Probolinggo Bakal Diproses Hukum

AKP Ega Prayudi (kanan) mendatangi toko aksesori sepeda motor di Kraksaan.

Probolinggo, Bhirawa
Satlantas Polres Probolinggo, meminta kepada pemilik toko variasi kendaraan maupun bengkel, tidak menjual knalpot brong. Bakal ada proses hukum lebih lanjut bagi penjual knalpot brong.
Sejumlah bengkel motor dan toko variasi, Kamis(14/12) didatangi anggota Satlantas Polres Probolinggo untuk memberikan imbauan agar tidak memperjual belikan knalpot racing atau knalpot brong dan juga ban kecil.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir konvoi malam Natal dan Tahun Baru 2018, sekaligus juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dengan menggunakan knalpot brong, selain menyebabkan polusi suara yang membuat jengah masyarakat, biasanya pengendara selalu ingin ngebut.
“Kami menghimbau kepada pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual atau membantu memasangnya. Mereka tidak memajang knalpot brong yang dapat memancing ketertarikan konsumen untuk membeli,” papar Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Ega Prayudi, Kamis (14/12).
Menurutnya, penggunaan knalpot brong dan ban kecil jelas melanggar Pasal 285 dan Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Selain itu juga Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua”, ujarnya.
Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) ber-CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.
“Kami berikan waktu selama tiga hari. Kalau masih membandel, kami akan menyita knalpot-knalpot itu dan akan menjerat pemilik toko dan bengkel dengan hukuman pidana,” tandasnya.
Malam tahun baru yang biasanya bising dengan sepeda motor berknalpot brong menjadi perhatian Satlantas Polres Probolinggo. Satlantas merazia sejumlah toko spare part atau aksesori sepeda motor dan bengkel knalpot.
Razia ini digelar sebagai salah satu bentuk antisipasi maraknya penggunaan knalpot brong saat perayaan malam tahun baru. Pihak kepolisian melarang keras pemakaian knalpot brong pada kendaraan bermotor.
Dalam razia itu, sejumlah toko yang menjual knalpot brong diminta menurunkannya dari rak display. Serta, diminta tidak diperjual belikan pada masyarakat. Sebab, menggunakan knalpot brong jelas dilarang. Bengkel knalpot brong juga tidak luput dalam razia. Mereka diminta tidak menyediakan dan melayani pemasangan knalpot brong, ungkapnya.
`Kendaraan yang sudah menggunakan knalpot brong dikatakan Ega, tetap menjadi perhatian. Pihaknya akan meningkatkan razia knalpot brong dan menindaknya. Tidak hanya tindakan berupa tilang, tapi juga akan meminta pelanggar mengganti knalpot motornya dengan yang standart. Jika tidak, sepeda motornya akan diamankan.
“Menjelang Natal dan tahun baru kami akan tingkatkan razia kendaraan bermotor. Khusus knalpot brong, kami tindak langsung. Supaya tidak ada lagi knalpot brong saat Natal ataupun tahun baru,” tegasnya.
“Kami tidak pernah menyarankan atau meminta pengguna motor memakai knalpot brong. Kami menyediakan karena permintaan masyarakat. Tapi karena sudah ada imbauan ini kami tidak akan menjual,” ujar Budi Irawan Pemilik Toko Istana Motor (Aksesori Motor) di Kraksaan, tambahnya.(Wap)
Foto: AKP Ega Prayudi (kanan) mendatangi toko aksesori sepeda motor di Kraksaan.(Wap)

Tags: