Penyebaran Covid-19 di Batu Bukan karena Dibukanya Obyek Wisata

Petugas gabungan saat melakukan patroli penerapan protokol kesehatan di sebuah hotel di Kota Batu, Senin (6/7).

Kota Batu, Bhirawa
Pemkot Batu dan Kepolisian Resor setempat melarang kegiatan yang mengundang keramaian atau kerumunan massa. Hal ini menyusul adanya kasus positif Covid-19 yang mencapai 86 orang per 5 Juli ini.
Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi mengatakan, adanya kasus positif Covid-19 ini bukan karena dibukanya kembali tempat wisata, tetapi berasal dari transmisi lokal. Untuk itu, di Kota Batu saat ini warga dilarang menggelar giat keramaian seperti khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun, dan sejenisnya.
Menurut dia, Kota Batu masuk dalam zona merah per 3 Juli. Artinya tingkat resiko penularan Covid-19 di Kota Batu sangat tinggi. Keputusan ini diambil setelah pihaknya mengelar rakor dengan pihak terkait pada hari Minggu (5/7).
“Untuk kebaikan bersama masyarakat harus mengikuti aturan. Meski diketahui untuk kegiatan seperti khitan dan resepsi pernikahan sesuai fase ini boleh digelar hingga 13 Juli. Namun karena Batu ada 86 positif Covid-19 per 5 Juli ini maka menggelar giat keramaian sekarang dilarang,” jelas Dewanti, dikonfirmasi, Senin (6/7).
Dewanti berpesan, agar masyarakat yang berstatus positif Covid-19 jangan malu dengan keadaannya. Terutama warga Desa Giripurno yang memiliki pasien banyak dan merupakan pedagang sayur antar kota. Apalagi mereka juga mengirim sayur ke Surabaya sebagai zona merah yang resiko penularannya tinggi.
“Masyarakat (positif Covid-19) jangan malu dengan keadaannya. Tapi bagaiamana membuat yang konfirm sebagai orang yang istimewa untuk diperhatikan. Bukan sebaliknya. Ini yang akan ditindak lanjuti teknisnya,” tambah Dewanti.
Sementara, Kapolres Baru, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK menjelaskan untuk menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa suatu daerah harus berstatus zona hijau atau kuning. Itupun harus dilakukan evaluasi terdahulu dan mendapat izin dari Satgas Covid-19 dan Polres Batu.
Adapun fase untuk kegiatan mengumpulkan massa yang seharusnya masuk fase ke IV atau sampai tanggal 13 Juli depan bakal mengikuti status sebuah daerah. Yakni, zona hijau atau kuning. Dan larangan adanya kegiatan keramaian seperti khitanan,dll karena Kota Batu masuk dalam zona merah per 3 Juli.
“Sesuai instruksi Kapolda Jatim kami tidak akan memberikan izin untuk kegiatan keramaian karena resiko penularan Covid-19 di Kota Batu (di 16 desa/kelurahan.red) masuk zona merah atau resiko tinggi,” ujar Harvi. [nas]

Tags: