Penyelenggara Pemilu Klaim Kota Surabaya Steril APK

Petugas menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho di perempatan Jalan Kenjeran, Minggu (6/12) dini hari.

Petugas menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho di perempatan Jalan Kenjeran, Minggu (6/12) dini hari.

Surabaya, Bhirawa
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah memasuki masa tenang,  Minggu (6/12) kemarin. Penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya mengklaim Kota Surabaya steril dari Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Masa kampanye Pilwali Surabaya berakhir Sabtu (5/12) lalu , tepatnya pukul 24.00. Selanjutnya memasuki masa tenang sejak kemarin sampai hari coblosan 9 Desember 2015 mendatang. Selama masa tenang, KPU Surabaya bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah mencopoti seluruh APK milik paslon nomor urut satu Dr Rasiyo-Lucy Kurniasari dan paslon nomor urut dua, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
“APK sudah dibersihkan sejak dini hari tadi dan selesai pukul 09.00 tadi (kemarin, red). Namun, untuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) dibiarkan hingga coblosan berlangsung,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Minggu (6/12) kemarin .
Ia menerangkan, APS terdiri atas spanduk bergambar contoh surat suara, cara mencoblos yang benar, serta sosialisasi hari pencoblosan. Semuanya dibiarkan berdiri sampai hari coblosan. Tapi, APK bergambar paslon, baik milik Tri Rismharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy Kurniasari, dibersihkan semua.
“Untuk BK (Bahan Kampanye, red) seharusnya disebarkan kepada seluruh masyarakat bukan untuk ditempel. BK tersebut sesuai jumlah kepala keluarga dengan harapan masing-masing bisa tahu paslonnya,” terangnya.
Untuk BK yang ditempel apakah termasuk kategori pelanggaran, Purnomo tidak ingin menjelaskan secara detil. Sejatinya, BK bentuknya disebarkan paslon selama masa kampanye. Bukan dipasang di pohon, tembok, dan tempat-tempat lainnya yang mengarah ke pelanggaran. Bila masih ada BK milik paslon yang dipasang, pihaknya menyerahkan kepada Panwaslu untuk menertibkan. “Melanggar atau tidak melanggar kami serahkan sepenuhnya ke Panwas,” pungkasnya.
Setelah masa kampanye usai, lanjut Purnomo, tim kampanye kedua paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). “Penyerahan ke KPU pada 6 Desember hari ini (kemarin, red),” ungkap alumnus Universitas Brawijaya Malang ini.
Dalam mengisi masa tenang, KPU Kota Surabaya terus melakukan sosialisasi serentak di puluhan titik kemarin. Hal ini dilakukan penyelenggara Pemilu demi meningkatkan angka golput bisa berkurang. “Relawan Demokrasi KPU Kota Surabaya beserta jajaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan , red) sudah turun ke masyarakat untuk sosialisasi serentak,” tambahnya.
Untuk APK yang sudah dibersihkan oleh KPU, Panwaslu, jajaran Pemkot Surabaya, serta pihak kepolisian akan diamankan di Kantor Panwaslu Kota Surabaya. Teknisnya, menurut Purnomo, akan dimusnahkan. “Nanti, dibicarakan lebih lanjut sama Panwas untuk pemusnahan APK,” tambahnya.
sementara itu, Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Muhammad Safwan mengatakan operasi kemarin dilakukan bersama tim gabungan dari Polrestabes Surabaya, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Linmas, dan Satpol PP Kota Surabaya. “Kami membagi dua jalur pembersihan APK dan BK, jalur utara dan jalur selatan. Sebelum bergerak, kami apel siaga dulu,” kata Safwan.
Ia menerangkan, Apel siaga tim gabungan pembersih APK dan BK ini dilaksanakan Sabtu malam pukul 22.00 di Taman Surya. Lokasi tersebut menjadi titik kumpul dan pemberangkatan tim gabungan pembersih APK dan BK yang sudah dibagi menjadi dua jalur. Adapun yang akan disasar oleh Panwaslu dan KPU Kota Surabaya Minggu dini hari kemarin, yang pertama adalah baliho yang penempatannya di lima titik di Surabaya. Antara lain di Bundaran Waru, Jalan Indrapura, Margomulyo, Kenjeran, dan Mayjend Sungkono.
Selain itu, pembersihan juga menyasar posko-posko pemenangan kedua pasangan calon, terutama yang berada di pinggir jalan raya. “Untuk posko kita hanya menertibkan atributnya saja, tidak sampai pembongkaran,” ujar Safwan.
Panwaslu juga mengerahkan Panitia Pengawas Kecamatan Panwascam untuk membersihkan 10 umbul-umbul kedua pasangan calon di masing-masing kecamatan. Tugas juga telah diperintahkan kepada Panitia Pengawas Lapangan untuk membersihkan spanduk-spanduk yang ada di masing-masing kelurahan. “Tidak lupa juga, kita bersihkan 864 ribu poster yang sudah ditempelkan oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon,” pungkasnya.
Perlu diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah, disebut bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Pada masa tenang para kandidat dilarang melakukan kegiatan kampanye apapun. [geh]

Tags: