Penyelenggara Pilbup Malang Diduga Tak Netral

Salah satu spanduk Paslon Bupati Malang, Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi yang ada di wilayah Desa Sumber Waras, Kec Lawang, Kab Malang, dirusak dan hilang. [cahyono/bhirawa]

Salah satu spanduk Paslon Bupati Malang, Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi yang ada di wilayah Desa Sumber Waras, Kec Lawang, Kab Malang, dirusak dan hilang. [cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Konstelasi politik di wilayah Kab Malang dalam menghadapi Pilbup Malang 2015, kini sudah mulai memanas. Sebab ada puluhan spanduk salah satu Paslon Bupati Malang, sengaja dirusak dan bahkan ada yang hilang. Rusaknya spanduk akan membuat suhu politik kian memanas.
Menurut salah satu Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi, Sugeng SH, Selasa (6/10) kemarin kepada Bhirawa, spanduk Paslon Dewanti-Masrifah yang paling banyak dirusak dan bahkan hilang. Kerusakan spanduk itu sepertinya memang disengaja. ”Padahal, spanduk Paslon Nomor urut 1 H Rendra Kresna-HM Sanusi dan Paslon Nomor urut 3 Nurcholis-Muhammad Mufidz aman-aman saja, dan tak sedikit pun gambarnya yang rusak,” jelasnya.
Dengan adanya kerusakan spanduk Dewanti-Masrifah, kata Sugeng, seharusnya penyelenggara Pilbup yakni KPU dan Panwaslu Kab Malang menindak tegas pelaku perusakan spanduk Paslon. Karena jika penyelenggara Pilbup tak tegas, bisa diduga kedua lembaga itu tidak netral.
”Kami sebelumnya sudah menduga kepada penyelenggara Pilbup, kalau mereka lebih condong memihak kepada Cabup incumbent. Karena masih ada benner Paslon Rendra-Sanusi yang bukan produk KPU, di beberapa wilayah hingga sekarang belum dicopot,” terang Sugeng.
Sehingga berdasarkan temuan dari Tim Sukses Dewanti-Masrifah, maka lembaga penyelenggara Pilbup, khususnya Panwaslu sepertinya tutup mata. Dan terkesan tak berani menurunkan benner Paslon Rendra-Sanusi yang bukan produk KPU. Tapi jika spanduk Paslon Dewanti-Masrifah yang terdapat foto Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dipermasalahkan dan Panwaslu mengancam akan mencopot dengan paksa.
”Artinya, Panwaslu ini memang tak adil dalam menerapkan UU Pemilu, sehingga merugikan Paslon bupati yang lainnya. Maka kami mendesak penyelenggara KPU untuk tak berpihak kepada Paslon incumbent,” tuturnya.
Dan jika terbukti, tegas Sugeng, penyelenggara Pemilu memihak kepada Cabup incumbent, dirinya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat. Karena ketidaknetralan penyelenggara Pemilu, secara otomatis akan merugikan Paslon Dewanti-Masrifah.
Secara terpisah,  Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kab Malang, George da Silva membantah, jika Panwaslu berpihak kepada salah satu Paslon Bupati Malang. Dan bila ada perusakkan spanduk Paslon, seharusnya masing-masing tim sukses Paslon melaporkan ke Panwaslu. ”Dengan adanya laporan itu, maka pihaknya akan menindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” kata dia.
Dan nantinya, tambah George, jika ditemukan dan terbukti ada kesengajaan spanduk dirusak. Misalnya oleh tim sukses Paslon yang lainnya, tentunya dirinya alan melakukan tindakan tegas, serta akan kita kenakan sanksi kepada pelaku perusakan maupun pencurian spanduk. Bahkan, pelaku perusakkan bisa kita laporkan ke pihak kepolisian, dan perusakkan itu bisa dipidanakan.
”Kami telah menegakkan aturan, rekomendasi sudah kami kirimkan ke KPU Kab Malang. Sehingga Panwaslu memberikan batasan waktu hingga pada tanggal 10 Oktober 2015, spanduk Dewanti yang terdapat foto Wali Kota Batu untuk dicopot dan diganti,” tegas George. [cyn]

Tags: