Penyidik Polda Panggil Kembali Tersangka Bawaslu Jatim

Penyidik Polda Jatim menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim.

Penyidik Polda Jatim menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim.

(Praperadilan Tersangka Tidak Mematahkan Tahap II Penyidik)
Polda Jatim, Bhirawa
Meski berhalangan hadir pada pemeriksaan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2013 kepada Bawaslu Jatim, Kamis (19/5) lalu. Penyidik Polda Jatim memastikan pekan ini akan memanggil kembali ketiga tersangka, yakni Ketua Bawaslu Jatim dan Dua Komisioner Bawaslu Jatim.
Sebelumnya, ketiga tersangka yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto dan dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede berhalangan hadir dikarenakan menghadiri rapat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu Pusat di Jakarta. Dengan keterangan melakukan evaluasi Pilkada Jatim 2015 dan melaporkan perkembangan tahapan Pilkada Kota Batu tahun 2017, tahap II tiga tersangka terpaksa gagal.
“Pekan ini tersangka akan kami panggil kembali guna menjalani pemeriksaan tahap II. Kan rapat tidak mungkin selamanya, paling hanya beberapa hari saja,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Bhirawa vias seluler, Minggu (22/5).
Saat ditanya apakah pemanggilan tersangka merupakan panggilan yang kedua kalinya, Argo mengaku panggilan masih tetap, yakni panggilan yang pertama. Disinggung akankah ada upaya jemput paksa, jika para tersangka tetap tidak memenuhi panggilan penyidik, perwira menenggah asal Yogyakarta ini enggan membeberkan hal itu.
Namun, Argo menjelaskan, akan ada panggilan kedua dan ketiga kalinya bagi para tersangka. Urusan jemput paksa atau tidak, Ia mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani kasus ini. Terlebih, tersangka telah berkirim surat ke penyidik yang menyatahakn bahwa meminta penundaan pemanggilan dikarenakan ada urusan terkait Pilkada serenta 2017 di Kota Batu.
“Jemput paksa merupakan kewenangan dari penyidik. Selama tersangka beretikad baik meminta penundaan pemanggilan dengan alasan yang masuk akal, kami bisa memaklumi. Kan pekan ini masih panggilan yang pertama buat para tersangka,” ucap Argo.
Disinggung tentang informasi yang menyatahan adanya praperadilan oleh tersangka terhadap Polda Jatim, Argo sempat mengetahu hal itu dari penyidik. Sayangnya, Ia tidak mengetahui secara pasti kapan praperadilannya dan alasan mempraperadilankan Polda Jatim. “Memang praperadilannya ada, tapi saya tidak tahu pasti kapan dan apa yang dipra. Intinya kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka, dan kami menurunkan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim guna praperadilan nanti,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku mendengar informasi bahwa Kejati Jatim turut di praperadilankan oleh tersangka Bawaslu Jatim. Bahkan, kepada Bhirawa Romy mengatakan sidang praperadilan akan dilaksanakan pada Senin (23/5) besok (hari ini).
“Kalau tidak salah sidangnya Senin (23/5). Kemungkinan tersangka memprapid kami karena alasan P21 berkas kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim. Sebab penetapan tersangka dan penyidikannya kan dilakukan kepolisian,” tambah Romy.
Sementara itu, ditanya terkait kebenaran praperadilan Bawaslu Jatim terhadap Polda Jatim dan Kejati Jatim, Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto enggan menjelaskan hal itu. Pihaknya mengaku saat ini masih melakukan pengawasan tahapan penetapan jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Kota Batu 2017 mendatang.
“Maaf mas, masih mengawasi tahapan penetanan jumlah dukungan pada calon perseorangan Pilkada Kota Batu, sebab Panwasnya belum terbentuk,” ungkap Sufiyanto. [bed]

Tags: