Perda RTRW Trenggalek Diperpanjang Sampai Tahun 2039

Trenggalek, Bhirawa
Di tengah tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 Pansus I DPRD Trenggalek lakukan Rapat kerja bersama team asistensi untuk melakukan revisi perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) karena ada kegiatan nasional yang didapat pemerintah kabupaten Trenggalek walaupun masa berlaku perda tersebut masih sampai dengan tahun 2032.
Sukarudin Ketua Pansus I DPRD Trenggalek mengaku mengapa dilakukan revisi terhadap Perda RTRW, mengingat perda tersebut masih berlaku sampai tahun 2032.
“RTRW kita sebenarnya masih berlaku, yaitu perda nomor 15 tahun 2012 yang berlakunya sampai tahun 2032. Namun hal ini kita revisi menjadi RTRW 2019 sampai 2039, yang mana memang ada perubahan yang prinsip. dikarenakan ada kegiatan Nasional yang didapatkan dan otomatis akan merubah perda RTRW kita,” ungkap Sukarudin Usai rapat di kantor DPRD Trenggalek. Rabu (15/4).
Selanjutnya, menurut pria yang saat ini menjabat ketua komisi III untuk memastikan hal tersebut pihaknya akan melakukan pengecekan langsung dilapangan, mana – mana yang tidak sesuai dengan RTRW yang saat ini.
“Jadi memang banyak hal yang mesti kita harus kita ceck dilapangan,” ujarnya.
Selain itu di sisi lain ia mengaku memang ada beberapa hal yang tidak konsisten namun pihaknya enggan untuk berkomentar lebih jauh lagi. Ia akan memberitahu kalau sudah memastikan sendiri dilapangan.
“Ada beberapa hal yang tidak konsisten di RTRW nomor 15 tahun 2012, nanti kita check mana- mana saja yang ada pengingkaran atau pelanggaran di RTRW itu,” tuturnya.
Seandainya dilapangan ditemukan pelanggaran RTRW Sukarudin menuturkan hanya ada dua pilihan pertimbangan penyelesaian.
“Pertama mungkin dari berbagai pertimbangan, akhirnya kawasan yang awalnya dilarang menjadi diperolehkan. Yang kedua kalau seyogyanya kawasan tersebut memang dilarang maka yang bersangkutan meski menyesuaikan di kawasan yang diperbolehkan,” tandasnya.(Wek).

Tags: