Perda Sampah Tak Rampung, Desa di Kota Batu Buat Perdes

Dengan menerbitkan Perdes Pengelolaan Sampah, beberapa sudut pedesaan di Kota Batu terlihat bersih dan asri.

Dengan menerbitkan Perdes Pengelolaan Sampah, beberapa sudut pedesaan di Kota Batu terlihat bersih dan asri.

Kota Batu, Bhirawa.
Pemerintah Desa (Pemdes) di Kota Batu berinisiatif untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah di daerah mereka. Hal ini menyusul adanya fakta bahwa Pemerintah Kota Batu hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang persampahan. Padahal peraturan ini dibutuhkan untuk menertibkan pembuang sampah liar.
Dua di antara 18 Desa di Kota Batu yang telah memiliki Perdes Pengelolaan Sampah adalah Desa Bumiaji dan Desa Tulungrejo. Dengan perdes ini, warga setempat melindungi wilayah mereka tetap bersih, termasuk dari aksi pembuang sampah liar.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Hari Santoso mengatakan, sesuai dengan UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dikatakan bahwa sampah bukan hanya tanggungjawab Pemerintah. Tetapi masyarakat pun memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan sampah.
“Kantor Lingkungan Hidup sementara ini memilih pada posisi pengurangan sampah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui bank sampah. Kalau pengangkutan dan pengelolaan lebih pada Dinas Cipta Karya,” ujar Hari saat dikonfirmasi, Minggu (31/7).
Ia mengajak pemimpin di wilayah untuk bersama-sama memberikan kontribusi memberikan edukasi kepada masyarakatnya untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Sambil menunggu Perda kita harus berbuat. Salah satunya pemberian edukasi. Kita juga akan memasang papan larangan membuang sampah di beberapa titik,”jelas Hari.
Diketahui, DPRD Kota Batu pernah melemparkan Raperda inisiatif tentang sampah. Namun hingga saat ini Raperda tersebut belum juga rampung untuk ditetapkan menjadi Perda. Padahal keberadaan peraturan ini sangat dibutuhkan untuk pengelolaan sampah yang berdampak pada keindahan wajah kota.
Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Mawardi, ketika dikonfirmasi masalah ini membenarkan hal tersebut. “Memang hingga saat ini belum ada perda tentang pengelolaan sampah, padahal sangat kita butuhkan sekali,” ujar Mawardi.
Menurutnya, draft raperda sampah memang sudah ada. Malah raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Batu. Ia sendiri tidak mengetahui persis kenapa hingga saat ini raperda tersebut belum juga tuntas.
Dari beberapa sumber menyebutkan, dalam penyusunan draft sampah ini, DPRD memang pernah meminta masukan sampah. Tapi isinya lebih ke pengangkutan dan pemindahan sampah. Draft tersebut belum mengakomodir adanya bank sampah, termasuk juga sanksi untuk pembuang sampah liar yang sering terjadi di wilayah kota. [nas]

Tags: