Perdayai Korban, Polres Lamongan Tahan Polisi Gadungan

Anggota Polri ganteng tapi palsu di tangkap Polres Lamongan karena melakukan beberapa aksi penipuan terhadap 9 korban. (Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa.
Wajah ganteng dan berpakaian dinas seperti layaknya anggota Polri ternyata pekerjaanya telah berhasil menipu 9 orang korban dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.
Uang puluhan juta dan motorpun berhasil di gelapkan oleh pelaku.Hal tersebut sesuai keterangan yang didapat Harian Bhirawa di Mapolres Lamongan, info tersebut menyebutkan, tersangka yang bermodal wajah ganteng dan mengaku menjadi anggota Polri telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian resort (Polres) Lamongan.
Pria bermodal wajah ganteng itu berinisial Sut alias IP (31) warga Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Sut ditangkap petugas dan terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan barang milik seorang perempuan cantik asal Lamongan, yaitu Eni warga Perumnas Made Lamongan.
Wakapolres Lamongan, Kompol Arif Mukti Adi Sabhara kepada wartawan di Mapolres Lamongan mengatakan, tersangka berhasil diamankan berkat laporan dari seorang korban yang melapor ke Mapolres Lamongan.
Kepada korban, lanjut Mukti, pelaku mengaku menjadi anggota Intel Polda Jatim dan setelah berkenalan dan memacari korban. Setelah berhasil memacari, pelaku kemudian meminjam uang dengan alasan untuk kebutuhan dinas di Surabaya.
“Ketika berkenalan langsung mengaku menjadi anggota Intel Polda dengan berbekal seragam dan peralatan polri yang dibeli di Surabaya,” terangnya.
Setelah berkenalan dan berhasil meminjam uang, lanjut Mukti, langkah pelaku ternyata tidak berhenti sampai di sini.
Pasalnya, pelaku berinisial Sut ini kemudian membawa kabur sepeda motor korban dengan alasan untuk dipakai takziah ke rumah temannya dan ketika ditanya untuk diminta kembali, pelaku beralasan kalau motor tersebut disimpan di Mapolda di Surabaya.
Namun, hingga beberapa hari motor korban tersebut tidak dikembalikan. “Karena merasa ditipu, korban kemudian melapor ke polisi,” terangnya.
Lebih jauh, Mukti menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui kalau pelaku telah berhasil memperdaya setidaknya 9 korban dari berbagai kota di Jatim yang rata-rata adalah perempuan.
Modusnya, lanjut Mukti, kalau korban perempuan diambil hatinya untuk dipacari dan untuk korban laki-laki diakrabi untuk diambil hati dan semuanya mengaku menjadi anggota polri.
“Karena korban dari berbagai kota, maka kita akan berkoordinasi dengan polres lain untuk mengusut kasus ini,” katanya.
Bersama dengan ditangkapnya tersangka, lanjut Mukti, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya, yaitu sepasang baju seragam polri, rompi polisi dan juga motor hasil penipuan tersangka. Pelaku, tandas Mukti, akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentangpenipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Saat ini masih kita dalami, apakah ada korban lain selain 9 orang ini,” tegas Mukti. [mb9]

Tags: