Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo Masih Tinggi

Kusdianto saat kegiatan sosialisasi bidang cukai di Desa Kemuning Kec Tarik. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Peredaran rokok ilegal di wilayah Kab Sidoarjo masih tetap tinggi tiap tahunnya. Walau sudah dilakukan sosialisasi dan pemberantasan bagi produsen dan penjual di kios yang ada. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Kusdianto, SH MH, menjelaskan cara mengenali rokok ilegal. Yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan yang terakhir yaitu rokok dengan pita cukai berbeda.

“Seperti diketahui peredaran rokok illegal di Kab Sidorajo pada saat ini tinggi jadi bisa disimpulkan berapakah kerugian negara pada saat ini, untuk itu kita harus hati-hati agar tidak menggunakan rokok illegal. Bapak-bapak agar bisa memilih memilah dan mengetahui mana yang rokok illegal dan mana yang rokok legal,” katanya, saat kegiatan Sosialisasi Bidang Cukai Ke-3 tahun 2021, yang di Gelar di Desa Kemuning Kec Tarik, belum lama ini.

Sementara, Kepala Seksi layanan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kab Sidoarjo, M. Wildan, S.S, mengatakan kegiatan sosialisasi itu sangat penting dilakukan, karena untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kontribusi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bagi Pemkab Sidoarjo. “Kalau sudah tahu manfaat DBHCHT yang sangat besar bagi Sidoarjo, maka semoga keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena tahun manfaat dan paham akan konsekuensi hukumnya,” kata Wildan.

Menurut Wildan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program prioritas dalam mendukung berjalannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Maka tiap tahun kegiatan ini dilaksanakan di 18 Kecamatan dan diikuti kurang lebih 75 orang yang terdiri dari masyarakat dan perangkat desa.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sidoarjo, Chusnul Inayah, yang menjadi salah satu narasumber kegiatan mengatakan proritas realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku ( DBHCHT ) di Pemkab Sidoarjo, selama ini sebesar 50% untuk bidang Kesejahteraan masyarakat, 25% untuk Bidang Penegakan Hukum dan 25 % untuk bidang Kesehatan.

Narasumber lain pada sosialisasi kali ini diantaranya adalah, Satriyo Herlambang Selaku Pelaksana pada bagian Penindakan dari Bea Cukai Sidoarjo, Sri Warso Yudono, selaku Kasubbag. Sumberdaya alam Setda Kabupaten Sidoarjo dan Kardianto, S.H. selaku Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Sidoarjo.[kus]

Tags: