Tenaga Pemulasaran Covid-19 Kota Batu Berkurang, Kecamatan Bumiaji Gelar Pelatihan

Suasana Pelatihan Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang diikuti para perwakilan desa bertempat di pendopo Kantor Kecamatan Bumiaji, Kamis (24/6).

Kota Batu,Bhirawa
Sebagai tenaga di masyarakat yang berstatus relawan, tak jarang para tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 tak siap atau bahkan mengundurkan diri dari tugasnya. Hal ini menginisiasi Kecamatan Bumiaji untuk mengadakan Pelatihan Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Bumaji, Kamis (24/6). Dengan pelatihan ini diharapkan menghilangkan kata ‘tidak siap’ ketika tenaga pemulasaran dibutuhkan untuk memakamkan korban Covid-19.

“Hari ini (kemarin) ada enam perwakilan desa yang ikut pelatihan. Adapun pada hari Rabu (23/6) ada tiga perwakilan desa yang ikut pelatihan,”ujar Ketua Panitia Pelatihan Pemulasaran Covid-19 Kecamatan Bumiaji, Ahmad Khusni ditemui di sela pelatihan, Kamis (24/6).

Pria yang menjaat sebagai Kasie Trantib Kecamatan Bumiaji ini menyadari bahwa saat ini tenaga pemulasaran merupakan kelompok pekerja yang berstatus relawan. Artinya, tak jarang para pekerja ini menyatakan tidak siap ketika ada korban Covid-19 di desanya yang harus dimakamkan. Apalagi ada tenaga pemulasaran yang sampai mengundurkan dari sebagai relawan.

“Memang relawan yang mengundurkan diri tidak banyak. Namun demikian hal ini harus kita antisipasi agar ketika ada relawan yang tidak siap masih ada relawan lain yang bisa menggantikan,”jelas Khusni.

Dengan tersedianya relawan pengganti maka tidak ada lagi kekhawatiran ketika ada korban Covid-19 di salah satu desa. Dan untuk menunjang eksistensi para relawan ini, diharapkan setiap Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran desanya untuk insentif para relawan pemulasaran jenazah Covid-19 ini.

Selain itu, dalam pelatihan kemarin para peserta juga diperkuat pemahamannya tentang perlindungan diri. Di antaranya, pemahaman tentang sterilisasi kota jenazah, pemakian APB, hingga batas maksimal pemakaian alat pelindung mata. Khusus alat pelndung mata, satgas Covid-19 memberikan batasan pemakaian hingga 3 kali saja.

“Selain itu peserta atau relawan pemulasaran Covid-19 juga harus memahami siapa saja yang harus dihubungi saat akan memakamkan jenazah. Termasuk sikap yang harus diambil ketika ada pihak keluarga korban yang hendak ikut melakukan pemakaman,”tandas Khusni.(nas)

Tags: