Perekaman e-KTP di Surabaya Kacau

warga-protes-perekaman-e-KTP.

warga-protes-perekaman-e-KTP.

[Pemkot Tuding Warga Bermasalah)
Surabaya, Bhirawa.
Pengurusan e-KTP  di Surabaya kacau balau. Ratusan warga kota yang akan merekam dan mencetak KTP elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya eks gedung Siola, Senin (29/8) kemarin meluapkan amarahnya setelah diminta kembali
Keributan terjadi setelah terpaksa menunggu sekian lama, salah satu petugas menuding warga yang mengurus e-KTP di Dispendukcapil bermasalah. Warga yang bersangkutan  mendatangi kantor Dispendukcapil untukmemproses e-KTP setelah mendapat pengantar dari kecamatan .
Namun, setelah ditanyakan kepada petugas Dispendukcapil justru warga diarahkan kembali ke pihak kecamatan.Kontan saja kebijakan saling lempar  ini membuat ratusan warga yang ingin membuat e-KTP geram. Betapa tidak, warga hanya disuruh menunggu hasil jadi e-KTP hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai bertahun-tahun.
Kurangnya koordinasi antar instansi Pemkot Surabaya inilah yang membuat warga yang masih mengantongi KTP lama kelabakan. Sebab, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberikan batas waktu sampai 30 September 2016. Diwaktu yang singkat ini, Pemkot Surabaya gencar mengimbau warganya dalam perekaman e-KTP. Ada 242.889 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dari 2.131.186 warga.
Pantauan Bhirawa, awalnya warga yang sudah datang sejak pukul 09.00 kemarin sudah mendapatkan nomor antrian 80 di karcisnya. Setelah ditunggu hampir empat jam, warga asal Wiyung Ernawati (46) tak kunjung dilayani. Hal ini membuatnya menanyakan kepada petugas atas leletnya pelayanan.
Ia mengaku sudah melakukan perekaman e-KTP pada bulan lalu dan tinggal menunggu jadinya. Namun, setelah tidak ada kabarnya, ia mendatangi kembali Kantor Dispendukcapil dengan tujuan mengambil e-KTP. Namun, kekesalannya kembali tersulut ketika petugas memerintahkan Ernawati untuk melakukan perekaman ulang.
“Saya ini loh sudah foto dan cap jari pada bulan lalu dan itu tinggal menunggu jadinya kapan. Setelah tidak ada kabar, saya tanyakan ke petugas Dispendukcapil, katanya disuruh mengurus lagi. Ini saya foto lagi. Wes emboh, masak saya ini harus menunggu lagi jadinya,” keluhnya saat ditemui Bhirawa di eks Siola lantai tiga, kemarin.
Menurut dia, proses pembuatan e-KTP yang ribet ini sangat menyita waktunya. Pasalnya, ia harus disibukkan dalam mengurus e-KTP kembali oleh petugas dengan dijanjikan selesai dalam waktu satu minggu. “Saya juga gak tahu lagi harus gimana, sangat menyita waktu. apalagi di lantai tiga sini panas sekali, jadi gak betah. Jadi ya wajar kalau semua warga protes seperti ini,” ujarnya.
Selain Ernawati, Budianto (34) warga Keputih, Sukolilo ini mengalami permasalahan yang sama. Ia merasa kesal lantaran petugas terkesan tidak serius dalam melayani warga yang ingin merekam dan membuat e-KTP. Pasalnya, ia harus kembali menunggu hasil jadinya e-KTP.
“Kemarin (Sabtu, red), waktu ada Bu Risma (Wali Kota Surabaya) itu saya posisi di sini (Kantor Dispendukcapil) terlihat banyak petugas yang melayani masyarakat bersama dengan Bu Risma. Tapi sekarang kok kembali lelet lagi pelayanannya,” keluhnya.
Menurut dia, di sekitar Kantor Dispendukcapil Surabaya terlihat masih ada calo yang berkeliaran. Sebab, di dalam nomor antrian tersebut proses pelayannya tidak sesuai dengan nomor urutnya. Ia menduga, masih ada calo dalam pengurusan e-KTP yang saat ini serba gratis.
“Masak di sini (Kantor Dispendukcapil masih ada calo. Karena ada orang yang baru datang langsung dilayani dan membawa pulang e-KTP, ini kan aneh, cepat sekali,” ulas Budiarto yang sudah merekam e-KTP setahun yang ini.
Selain itu, warga Gunung Anyar Hadi Marjono (42) yang juga berada di tengah keributan warga akan protes keleletannya petugas Dispendukcapil Surabaya juga mengeluhkan proses pelayanan. Sebab, e-KTP yang setahun lalu sudah jadi tinggal mengambilnya tidak bisa dikantonginya lantaran berkas untuk mengambil e-KTP hilang.
“Setahun yang lalu mengurus disini dan sudah bilangnya sudah jadi. Tapi, karena berkas untuk mengambil yang saya bawa ini hilang akhirnya e-KTP tidak bisa dikeluarkan. Kalau hanya surat untuk mengambil ini hilang, kan petugas bisa toh melihat KTP saya yang lama, dan ditukarkan dengan e-KTP yang baru. Jangan dibuat ribet gini lah warganya itu,” ucapnya dengan nada kesal.
Salah satu warga Wonokromo terlihat mengancam petugas Dispendukcapil yang seakan-akan mempingpong dirinya. Pasalnya, pada pagi harinya ia sudah mendatangi Kecamatan Wonokromo untuk menanyakan kapan jadinya e-KTP yang sudah dilakukannya pada 2014 lalu.
“Kenapa sih, Pemkot itu seakan-akan menilai masyarakat tidak ada kesadaran dalam membuat e-KTP. Saya tidak terima kalau dikatakan seperti itu, nyatanya saya yang mengurus sudah dua tahun juga tidak bisa mendapatkan e-KTP itu. Disuruh usaha, bukannya selama dua tahun ini saya selalu usaha?,” katanya kepada Sekretaris Dispendukcapil Kota Surabaya Yosep Sanngalange.
Hal itu dijawab Yosep Sanngalange yang berada di tengah protesnya warga. Yosep menuding warga masyarakat yang mengurus e-KTP di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya adalah warga yang bermasalah. Sebab, jika hanya sebatas merekam e-KTP warga bisa melakukannya di kecamatan masing-masing.
“Kita tidak saling menyalahkan. Proses pembuatan e-KTP itu kan ada foto, setelah itu cap jari, dan perekaman retina mata. Kalau kejadiannya seperti ini, saya juga tidak tahu,” kata Yosep saat ditanya Bhirawa atas penyebab kemarahan warga.
Namun, Yosep menerangkan bahwa masih adanya data ganda, alamat tidak sesuai, atau bahkan foto yang juga tidak sesuai dengan orangnya. Jadi, lanjutnya, banyak kendala yang masih dialami warga dalam merekam e-KTP. “Pokoknya warga yang kesini itu yang bermasalah. Sebenarnya, masih banyak kecamatan yang warganya tidak bermasalah malah dikirim kesini,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto wardoyo saat dimintai penjelasan atas banyaknya warga yang menanyakan kejelasan perekaman dan pencetakan e-KTP enggan berkomentar kepada Bhirawa. Pasalnya, ia mengutarakan bahwa pihaknya dilarang oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser memberikan penjelasan.
“Jangan dulu ya, Saya dilarang memberikan komentar apapun oleh Kabag Humas Pak Fikser,” katanya kepada Bhirawa yang ditemui pasca protesnya warga di kantor Dispendukcapil Kota Surabaya, kemarin.
Target September Selesai
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan jemput bola demi percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Pahlawan. Akhir bulan September ditargetkan mampu menyelsaikan semua tanggungan perekaman e-KTP.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, upaya untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik di Surabaya, mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 Tentang Percepatan Penerbitan KTP elektronik dan Akta Kelahiran serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahu 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.
Demi melakukan percepatan perekaman KTP elektronik tersebut, Dispendukcapil tidak bergerak sendirian. Para camat dan lurah juga ikut berperan aktif dengan membuat surat edaran kepada ketua RW/RT agar warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, agar segera melakukan perekaman KTP elektronik paling labat 30 September 2016.
“Kami juga akan melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman KTP elektronik di sekolah, kampus, mal-mal, perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan dan kelurahan,” tegas Suharto Wardoyo ketika sesi jumpa pers di kantor Bagian Humas, Senin (29/8).
Disampaikan Suharto, percepatan perekaman KTP elektronik mendesak untuk dilakukan. Ini karena masih ada banyak warga yang ternyata belum melakukan perekaman KTP elektronik. Di Surabaya, Anang-panggilan Suharto menyebut masih ada 242.889 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dari 2.131.186 warga.
“Kami targetkan pada akhir September nanti sudah selesai. Artinya, warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, sudah melakukanya. Kecuali mereka yang berusia 17 tahun per awal Oktober,” sambung mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.
Suharto menambahkan, Pemkot Surabaya juga akan menyediakan alat cetak KTP elektronik di lima kecamatan. Yakni Kecamatan Sawahan, Tambaksari, Semampir, Wonokromo, Kenjeran.
“Lima kecamatan itu dipilih karena berdasarkan data, cukup banyak warga yang belum merekam KTP elektronik. Jadi ini biar mereka semangat. Nanti kami juga tambah di Kecamatan Krembangan,” jelas pria yang biasa disapa Anang ini. [geh.dre]

Rate this article!
Tags: