Perekaman e-KTP Harus Tuntas Akhir 2014

e-ktpPemkot Surabaya, Bhirawa
Penggunaan e-KTP di semua bidang bakal efektif dilaksanakan awal tahun 2015. Namun masih ada 445.414 orang warga Surabaya yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Nama-nama mereka berikut alamatnya sudah dicantumkan di website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, data yang ada di Dispendukcapil sampai saat ini warga yang telah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 1.707.670 orang. Sedangkan total wajib  perekaman e-KTP di Surabaya sebanyak  2.153.084 orang.
” Dalam  website tersebut memuat  nama  dan alamat siapa saja yang belum melakukan perekaman e-KTP. Harapannya, mereka yang namanya tercantum itu  segera melakukan perekaman di lokasi yang ditunjuk,” tegas Suharto Wardoyo saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (23/9).
Suharto menyebut beberapa alasan kenapa masih banyak warga yang belum melakukan perekaman E-KTP. Selain mereka tinggal di luar kota dan luar negeri banyak juga warga yang enggan melakukan perekaman E-KTP.
Bagi mereka yang belum melakukan perekaman, lanjut Suharto Wardoyo, pihaknya menyediakan beberapa lokasi yang bisa dijadikan tempat untuk melakukan perekaman. Selain kantor kecamatan setempat, warga bisa melakukan perekaman di smart corner yang ada di PTC, ITC dan Royal Plaza.
” Smart corner yang ada di mall ini akan ditutup mulai 31 Desember 2014, dan awal 2015 sudah harus merekam semua,” tambahnya.
Ia menambahkan karena penggunaan E-KTP efektif digunakan  awal tahun 2015, pihaknya terus gencar melakukan perekaman dan terus mensosialisasikannya. Ditargetkan wajib  KTP di Surabaya, akhir  tahun 2014  warga kota sudah melakukan perekaman semua.
Pada tahun 2015 nanti, KTP yang biasa sudah tak  berlaku lagi karena sudah berganti dengan e-KTP. Maka segala urusan administrasi, seperti mengurus surat di instansi pemerintah, atau membuka rekening di bank  sudah harus memakai e-KTP.
” Bagi warga yang belum, kami akan tetap layani perekaman E-KTP gratis tak dipungut biaya sepeserpun,” ujarnya.
Saat pendataan kerumah warga, tambahnya, petugas yang berada dilapangan menemukan sudah banyak warga yang pindah ke luar Surabaya, tapi mereka masih tercatat sebagai warga Surabaya. dan mereka juga sudah menetap disana dan resmi menjadi penduduk di daerah. ” untuk warga yang seperti itu langsung kita blokr  nomor induk kependudukan. Dan pemblokiran itu setelah kita cek dan dipastikan bahwa warga itu benar-benar pindah ke daerah lain,” imbuhnya. (geh)

Tags: