Pergantian Tahun, Polresta Malang Lakukan Penyekatan Enam Titik

Persiapan Pengamanan Tahun Baru, untuk wilayah Malang Raya.

Kota Malang, Bhirawa.
Hati-hati sejumlah jalan di Kota Malang akan dilakukan penyekatan saat tahun baru. Satlantas Polresta Malang Kota pun merilis sejumlah titik yang akan mengalami penyekatan di wilayah Malang Raya, pada momen tahun baru 2022.

Kasatlantas Polresta Malang, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengemukakan, ada enam titik yang mengalami penyekatan saat menyambut tahun 2022.

Titik-titik itu antara lain, Depan Graha Kencana, perbatasan Balearjosari Karanglo.Simpang tiga Kacuk Barat, Sukun. Simpang empat Pasar Gadang. Jalan Mayjen Sungkono Kedungkandang.Jalan LA Sucipto Jembatan Kalisari dan Terminal Landungsari.

Yoppi menegaskan, penyekatan merupakan soluasi agar tidak terjadi kerumunan saat pergantian tahun baru.

“Satlantas Polresta Malang Kota juga melakukan penyekatan di tengah kota. Tepatnya akses menuju Alun-Alun Merdeka,”tukasnya.

Penyekatan Dalam Alun-Alun Merdeka Kota Malang Jelang Tahun Baru. Simpang Empat Rajabali (perempatan Jalan Semeru dan Jalan Kahuripan), Penyekatan di Simpang Tiga Jalan Majapahit-Tumapel, Persimpangan Tiga Olino.

Penyekatan juga dilakukan di Simpang Tiga Es Talun, Pihaknha Satlantas juga telah menyiapkan beberapa jalur alternatif untuk pengalihan arus kendaraan.

Skema pertama arus kendaraan yaitu Jalan Arif Margono-Jalan Hasyim Ashari-Jalan Kawi-Jalan Ijen-Jalan Semeru-Jalan JA Suprapto.

Skema kedua arus setelah penyekatan yaitu Jalan Arif Margono-Jalan Hasyim Ashari-Jalan Kawi-Jalan Ijen-Jalan Bandung-Jalan BS Riadi-Jalan JA Suprapto.

Kemudian, skema ketiga yakni Jalan Arif Margono-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Pasar Besar-Jalan Gatot Subroto.

Ia memastikan pengendara utara ke selatan bisa melewati JA Suprapto, ke Jalan Basuki Rahmad, menuju Jalan Kahuripan. Kemudian di Jalan Kertanegara, Jalan Trunojoyo dan keluar di Jalan Gatot Subroto.

Kemudian, penyekatan tersebut berlaku mulai 31 Desember 2021 pukul 12.00 WIB sampai 2 Januari 2022.

“Kami lakukan penyekatan selama 24 jam. Sedangkan, sasarannya yaitu kendaraan pelat luar Malang Raya,” tambahnya.

Petugas kata Yopi tidak akan segan meminta kendaraan putar balik. Terutama, bagi kendaraan luar Malang yang tidak ada keperluan mendesak.

“Kami imbau putar balik untuk kembali ke daerah masing-masing,” tegasnya.

Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian.

Antara lain mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dinas pemerintah, serta kendaraan petugas yang bekerja di titik penyekatan. [mut]

Tags: