Perkara Jual Beli, Nenek Dua Cucu Ini terpaksa Hadapi Tuntutan Pidana

Vonny-Endrawati-terdakwa-dugaan-penggelapan-biji-plastik-ini-terlihat-pasrah-saat-perkaranya-dipaksakan-masuk-ke-rana-pidana-Kamis-[16/2].-[abednego/bhirawa].

(Perjanjian Dagang Antar Kedua Pihak Sudah Disepakati)
Surabaya, Bhirawa.
Seorang nenek usia  63 tahun terpaksa berhadapan dengan tuntutan pidana  atas dugaan penggelapan dari bisnis yang dilakukan. Vonny Endrawati (63), terdakwa dugaan penipuan biji plastic ini harus tertunduk lemas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/2). Nenek dua orang cucu ini harus pasrah dengan proses perkaranya yang seharusnya rana perdata, terkesan dipaksakan masuk ke perkara pidana.
Di Ketuai Majelis Hakim Hariyanto, persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. dikatakan Jaksa, awalnya terdakwa menawarkan sebanyak 204 ton biji plastic seharga 5,7 miliar ke Paula Lina Luis (pelapor). Selanjutnya pembayaran dilakukan secara lunas, namun barang yang dijanjikan tak juga dikirimkan.
“Terdakwa selaku Direktur PT Semesta Raya Abadi (SRA) tidak mengirimkan barang yang sudah dijanjikan ke PT Cahaya Mas Makmur (CMM),” kata Jaksa Fathol Rasyid dalam dakwaannya, Kamis (16/2).
Mendengar dakwaan dari Jaksa, Adner Parlindungan seleku pengacara terdakwa mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Penangguhan tersebut diterima Hakim Hariyanto dan akan dijawab pada persidangan pekan depan.
“Surat penangguhan saya bawa, dan akan dijawab pada sidang pekan depan. Sembari memberikan kesempatan pada terdakwa, apakah mengajukan eksepsi (sanggahan) atau tidak,” pungkasnya.
Usai persidangan, Adner mengatakan, sebenarnya barang pesanan (biji besi) tersebut sebagian sudah dikirimkan oleh terdakwa. Dijelaskannya, awal 2016 PT CMM melakukan pemesanan barang senilai Rp 16 miliar, namun dari kontrak tersebut nominal yang dibayarkan hanya Rp 14 miliar dan belum lunas. Oleh Vonny, pesanan barang dikirimkan senilai Rp 3,9 miliar
“Kasus ini sebenarnya masuk rana perdata, bukan dipaksakan masuk pidana. Sebab, ada itikad baik dari klien kami untuk menyelesaikan pesanan. Bahkan klien kami sudah melakukan perundingan untuk penyelesaian hutang dagang tersebut. Namun pihak PT CMM selalu memaksa dan menekan klien kami agar segera menyelesaikan dalam jumlah besar, hingga klien kami ditangkap dan ditahan atas kasus yang sebenarnya sudah terjadi perundingan,” tegas Adner.
Ditambahkan Adner, atas penangkapan tersebut pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim. Sebab, terdakwa mempunyai riwayat tekanan darah tinggi yang mengharuskan dirinya beristirahat di tempat yang seharusnya berada, bukan di balik jeruji tanahanan.
“Surat penangguhan penahanan sudah kami ajukan kepada Majelis Hakim. Dan kami sudah tekankan kepada Majelis Hakim bahwa perkara ini masuk ke rana pedata. Kalau klien kami tetap ditahan, kondisi ini makin mempersulit bisnisnya yang juga berakibat makin terlambatnya pelunasan hutang ke pihak PT CMM,” pungkasnya. [bed]

Tags: