Perkuat PPRG Desa, Pemprov Jawa Timur Berkomitmen Kembangkan DRPPA

DP3AK Provinsi Jatim melaksanakan Pertemuan Pengembangan Pelaksanaann PPRG Desa dan DRPPA di Kabupaten Nganjuk.

Pemkab Nganjuk, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), berkomitmen untuk mengembangkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Terlebih lagi DRPPA merupakan penguatan terhadap pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Desa.

Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani mengatakan, baik PPRG Desa maupun DRPPA merupakan bagian perwujudan dari Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 09 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.

Menindaklanjuti komitmen tersebut, Bidang Kesetaraan Gender DP3AK Provinsi Jatim melaksanakan Pertemuan Pengembangan Pelaksanaann PPRG Desa dan DRPPA di Kabupaten Nganjuk pada 25 Mei 2022 ini.

“Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu dari empat kabupaten lainnya di Jawa Timur yang telah berkomitmen mewujudkan DRPPA, yang di launching bersamaan dengan acara SAPA MAMA (Sekolah Perempuan Masyarakat Marginal) yang dilaksanakan pada akhir Maret 2022 lalu,” ujar Novi, saat dikonfirmasi, Kamis (26/5).

Dia menjelaskan, pertemuan Pengembangan Pelaksanaann PPRG Desa dan DRPPA dilaksanakan di Ruang Rapat Candi Lor di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Unsur peserta pertemuan terdiri dari Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, kecamatan dengan desa terpilih, pendamping kecamatan, aparat desa, fasilitator daerah dan Mentor SAPA MAMA.

Tujuan pertemuan ini, lanjutnya, diharapkan para peserta dapat memahami tentang kebijakan dan strategi Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak melalui PPRG Desa dan DRPPA. “Telah terpilih enam desa yang akan menjadi daerah uji coba di Nganjuk. Yaitu Desa Loceret dan Desa Candirejo di Kecamatan Loceret; Desa Bareng dan Desa Margo Patut di Kecamatan Sawahan serta Desa Rejoso dan Desa Klagen di Kecamnatan Rejoso,” katanya.

Menurut Novi, pertemuan ini sengaja menghadirkan peserta terdiri dari berbagai unsur di desa, kecamatan dan kabupaten untuk mendukung dan merencanakan guna mencapai 10 indikator DRPPA secara sinergis.

Indikator tersebut yakni; adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak, tersedianya Perdes/SK Kades tentang DRPPA, tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan asset desa yang digunakan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, prosentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Kemudian; adanya perempuan wirausaha/pelaku usaha di desa, semua anak mendapat pengasuhan berbasis hak anak, tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban tindak pidana perdagangan orang, jumlah anak yang bekerja dan jumlah anak yang kawin/pernah kawin di bawah usia 18 tahun (pekawinan usia anak).

“Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemetaan data desa terpilih, dan merencanakan kegiatan untuk mencapai indikator-indikator DRPPA tersebut. Rencanakanya akan dilaksanakan pada 6 Juni 2022 di Kabupaten Nganjuk,” tandasnya. [iib.ris.hel]

Tags: