Perlindungan Konsumen Asuransi

Belakangan ini, kasus gagal bayar perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwa tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam sepuluh tahun terakhir rentetan kasus gagal bayar asuransi tengah membuat cemas masyarakat. Mirisnya lagi, kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar.

Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Otomatis, realitas tersebut tidak bisa dibiarkan. Sebab, jika terbiarkan akan berprospek membuat citra publik terhadap industri asuransi runtuh, (Kompas.com, 15/2/2021).

Melihat kenyataan tersebut, tentu pemerintah dalam hal ini lembaga/regulator yang menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan penegakan proses hukum agar terpenuhinya hak nasabah sesuai regulasi yang ada. Seperti yang teramanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selebihnya, perlindungan konsumen dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 40 Tahun 2014, Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK), dimana UUPK sebagai payung hukum perlindungan konsume. Di sisi lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Perpres tersebut menerapkan sektor keuangan adalah salah satu sektor prioritas.

Merujuk dari regulasi yang ada tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa konsumen punya hak mendapatkan perlindungan atas klaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tentunya tetap wajib memperhatikan kepentingan nasabah (konsumen) dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi, guna menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: