Perlindungan Konsumen

“Pembeli adalah raja.” Begitu ajaran pepatah pada proses perdagangan. Namun masyarakat pengguna barang dan jasa (konsumen) masih belum memperoleh hak sebagai “raja.” Bahkan konsumen sering dijahati, dan terkuras hartanya pada saat menggunakan jasa maupun membeli barang. Umumnya konsumen hanya mengerti produk barang (dan jasa) melalui per-iklan-an yang makin masif pada media masa.
Selama lebih dari lima tahun terakhir konsumsi rumahtangga masih selalu merajai PDB (Produk Domestik Bruto). Lebih besar dibanding total hasil kinerja pemerintah (dan pemerintah daerah). Sekitar 56% PDB merupakan pengeluaran konsumsi masyarakat. Karena itu sangat penting untuk mewujudkan konsumen yang cerdas. Kecerdasan konsumen, sekaligus akan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Presiden Jokowi, memberi perhatian khusus tentang “keamanan” konsumen dalam rapat terbatas kabinet. Presiden meng-anggap penting “kehadiran” negara, diantaranya melalui penggalakan edukasi (dan advokasi) konsumen. Diakui, konsumen dalam negeri belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Lebih lagi, Indonesia merupakan “pasar besar” berbagai produk barang maupun jasa.
Sebagai “pasar besar” barang dan jasa, antaralain terbukti dari penggunaan telepon selular (barang), serta akses terhadap internet (jasa). Saat ini diperkirakan lebih dari 100 juta telpon selular dimiliki oleh rakyat Indpnesia. Serta sekitar 65 juta penduduk Indonesia meng-akses internet. Angka itu menjadi terbesar ketiga di dunia, setelah AS (Amerika Serikat), China dan India. Belanja pulsa masyarakat Indonesia ditaksir mencapai Rp 300 trilyun se-tahun!
Tetapi sebagai “pasar besar” belum memperoleh perlindungan memadai. Masih banyak kasus yang berpotensi merugikan konsumen. Yang paling sering terjadi adalah makanan kadaluarsa. Namu sebenarnya sektor perdagangan jasa, juga sangat banyak kasus yang sangat merugikan konsumen. Misalnya malapraktik pada sektor layanan kesehatan, keamanan dan kenyamanan transportasi pembobolan kartu kredit dalam transaksi e-commerce.
Bahkan terjadi pada peredaran obat atau vaksin palsu, ditemukan di berbagai tempat di Jakarta dan daerah lain. Terungkap, pemalsuan dilakukan lebih dari sepuluh tahun (sejak tahun 2010). Miris-nya, vaksin yang dipalsukan diantaranya yang menjadi program wajib suntik untuk anak-anak. Maka edukasi (dan advokasi) konsumen menjadi keharusan, diantaranya melalui pemberlakuan sanksi hukum maksimal. Penegak hukum bisa menjerat pelaku sebagai kejahatan khusus extra-ordinary crime. Setara dengan tindak pidana terorisme dan makar.
Lemahnya perlindungan konsumen, menyebabkan IKK (Indeks kepercayaan konsumen) Indonesia masih sebesar 30,86%. Angka ini tergolong rendah jika dibanding dengan negara-negara Eropa yang sudah mencapai 51,31%. Begitu pula pengaduan konsumen, hanya 4,1 pengaduan dari satu juta penduduk. Sedangkan di Korea Selatan terdapat 64 pengaduan konsumen terjadi per- satu juta penduduk. Ini menunjukkan ke-berdaya-an konsumen masih sangat rendah.
Perlindungan konsumen sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kokoh. Banyak UU (undang-undang) merujuk pada perlindungan konsumen. Diantaranya, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu terdapat peraturan yang lebih lex specialist, berupa UU Nomor 8 TAHUN 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada pasal 4 UU Nomor 8 tahun 1999, disebutkan hak-hak konsumen sebanyak 8 item. Pada urutan pertama (huruf a) disebut  “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.”  Selanjutnya juga diberikan jaminan berupa aksi. Yakni, pasal 4 huruf e, dinyatakan: “hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.”
Agaknya, UU Perlindungan Konsumen telah mewaspadai perilaku kejahatan yang bisa menyertai produk barang maupun jasa. Sekaligus mencegah masyarakat sebagai ajang iklan konsumerisme. Tak terkecuali program layanan publik oleh pemerintah. Diperlukan penggiatan “kehadiran” negara untuk melindungi rakyatnya.

                                                                                                            ———   000   ———

Rate this article!
Perlindungan Konsumen,5 / 5 ( 1votes )
Tags: