Pertahanan Tembok Wadungasri Sidoarjo Jebol

Pembongkaran-Toko-Jam-Makro.

Pembongkaran-Toko-Jam-Makro.

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah lebih 10 tahun pertahanan dinding tembok penghalang jalan di Jl Raya Wadungasri 175, Waru, akhirnya jebol terkena proyek pelebaran jalan. Dinas PU Bina Marga sudah meratakan jalan dan dalam sepekan ini sudah bisa dimanfaatkan.
Dinding tembok Toko Jam Makro menutup separuh badan jalan yang menjadi ikon kesemrawutan Jl Wadungasri. Bayangkan untuk membongkar tembok Pemkab Sidoarjo membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun. Lantaran pemilik lahan sudah terikat perjanjian sewa dengan Toko Jam Makro disamping persoalan ahli waris.
Saat ini rekanan proyek sudah total membongkar tembok serta masih mengerjakan plengsengan got. Juga dikuatkan penahan jalan. Pengaspalan jalan hanya dilakukan sekitar lebar toko 10 kali 4 meter. Tak butuh lama untuk menyelesaikan pengaspalan.
Dengan tuntasnya pelebaran jalan di lahan eks toko jam maka lebar jalan menjadi normal. Arus dari selatan menuju Surabaya menjadi lancar. Sebelumnya tembok penghalang jalan membuat sumpek pengendara karena menimbulkan kemacetan permanen.
Sejumlah pedagang dan warga di sekitar Toko Jam Makro mengaku heran karena toko arloji itu dibiarkan berdiri di depan jalan raya yang sudah dilebarkan. Gara-gara toko itu, arus lalu lintas tersendat karena jalan yang tadinya lebar tiba-tiba menyempit. Mereka secara bergurau menyebut toko itu sebagai bangunan sakti yang tak bisa diutak-atik oleh pemerintah.
”Bayangkan, bangunan-bangunan lain sudah tak ada, tapi toko arloji masih bertahan selama belasan tahun. Bupati Win Hendrarso yang menjabat 10 tahun tak berhasil mengeksekusi,” kata Sentot, warga Pondok Candra, yang setiap hari melintas di depan Toko Jam Makro.
Sentot optimistis persoalan kemacetan di Wadungasri bisa diselesaikan dalam waktu dekat setelah toko arloji dieksekusi. Upaya negosiasi yang dilakukan Pemkab terakhir dilakukan pada 2011. Namun, karena tak ada titik temu, maka bangunan toko arloji itu tak bisa dieksekusi.
Akhirnya, untuk mempercepat proses pembebasan, Dinas PU Bina Marga mengirimkan surat penetapan ke Pemprov Jatim untuk meminta surat penetapan dari Gubernur Jatim Soekarwo. [hds]

Tags: