Peserta Lelang Sekkota Batu Terkendala PP

Wiwik Sukesih

Kota Batu, Bhirawa
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 ditegaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) masuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama dengan usia paling tinggi 56 tahun. Peraturan ini membuat beberapa pejabat senior yang berpeluang untuk menjadi Sekda Kota Batu terancam tidak bisa mengikuti lelang jabatan.
Adanya satu syarat dalam PP ini membuat sejumlah pejabat senior Pemkot Batu tidak bisa lagi mengikuti lelang jabatan sekda. Padahal beberapa nama berpotensi besar untuk ikut mendaftarkan diri dalam lelang Sekda. Di antara pejabat yang gagal ikut pendaftaran karena terganjal PP no.11 tahun 2017 antara lain, Kepala DInas Pendidikan Mistin, Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Wiwik Sukesih, Staf Ahli Wali Kota Abu Sufyan, dan Kepala Inspektorat Edi Murtono.
“Aturannya seperti itu, umur tidak boleh melebihi 56 tahun, kecuali wali kota membuat diskresi yang membolehkan pejabat yang usianya lebih dari 56 tahun untuk mengikuti lelang jabatan tersebut,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia, Wiwik Sukesih, saat dikonfirmasi Minggu (30/7).
Selain persyaratan umur, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pejabat yang akan mengikuti lelang jabatan ini. Antara lain memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Selain itu calon sekda harus memiliki kompetensi teknik, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standart kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Persyaratan lain, calon sekda harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. Pejabat ini pernah menduduki jabatan eselon 2 minimal 2 tahun, pernah memimpin minimal 2 SOPD dan kepangkatan minimil IVB.
Dari persyaratan yang tertuang dalam PP No.11 ini, masih ada beberapa nama yang masih bisa mengikuti lelang jabatan Sekda. Di antaranya, Ahmad Suparto, M Chori, Zadim Effisiensi, Arief As Sidiq dan Enny Rahyuningtyas. Selain itu, lelang jabatan ini juga terbuka untuk pejabat dari luar Pemkot Batu namun masih dari Pemerintah Daerah yang berada di Jatim.
Wiwik menjelaskan, hingga saat ini Panitia Seleksi Lelang Jabatan belum dibentuk. Karena Pemkot Batu masih menunggu turunnya rekomendasi dari Mendagri. “Karena menurut PP 11 tahun 2017 Sekda termasuk jabatan tinggi, maka seleksinya harus terbuka artinya dalam kontek Jatim,”jelas Wiwik. Selain lelang jabatan Sekda, Pemkot Batu akan melakukan lelang jabatan untuk 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong.
Adapun surat permohonan ijin untuk lelang jabatan ini sudah dilayangkan dua minggu yang lalu dan hingga kini masih menunggu perkembangan dari Kementerian Dalam Negeri terkait masalah tersebut.
Jika nanti rekomendasi sudah turun, maka Pemkot Batu akan membuka pengumuman pendaftaran secara terbuka untuk seluruh pejabat. Pihaknya akan melakukan asesment dengan melibatkan pihak ketiga yang biasanya bekerjasama dengan Badan Diklat atau dengan konsultan dari Unair. Seleksi akan dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari seleksi administrasi, tes wawancara, tes tulis oleh panitia seleksi. [nas]

Tags: