Petugas Robohkan Bangunan Meski Dihalangi Mengaji

Bangunan rumah rata dengan tanah.

Bangunan rumah rata dengan tanah.

Gresik, Bhirawa
Meski penolakan atas eksekusi sembilan rumah dari keseluruhan 13 rumah. Dengan cara mengaji, namun tidak menghentikan upaya petugas untuk melakukan eksekusi. Dirobohkan rumah rata dengan tanah, mengunakan alat berat berupa ekskafator.
Semula eksekusi terhadap bangunan rumah itu, berjalan lancar. Namun, saat petugas akan mengeksekusi rumah yang kesembilan yang berada di Jl Veteran 164, Gresik. Petugas eksekusi sempat terhenti. Pasalnya, ada orang sedang mengaji di dalamnya. Setelah ditunggu beberapa menit, usai aliran listrik dimatikan. Akhirnya, petugas mengeluarkan semua isi barang di dalam rumah sebelum dirobohkan oleh alat berat.
Ahli waris Sufiyatun, yang diwakili kuasa hukumnya, Dading H SH tetap meminta bangunan rumah dikosongkan secara keseluruhan. yang berada di Jl Veteran, Gresik, oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2013/PN.Gresik Jo 3176/K/Pdt/2014/PTN.Surabaya. Dari total 13 rumah yang akan dieksekusi, baru sembilan rumah yang sudah dieksekusi meski ada satu rumah di dalamnya ada orang sedang mengaji.
Dari sembilan rumah yang sudah dieksekusi dengan total luas lahan 6.645 meter persegi milik pemohon ahli waris Sufiyatun, yang diwakili kuasa hukumnya, Dading H SH tetap meminta bangunan rumah dikosongkan. ”Kami hanya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik,” ujarnya.
Asal mula eksekusi ini berawal saat Sufiyatun, selaku pemilik tanah mewariskan ke Minadi. Selanjutnya, oleh Minadi diwariskan ke anak angkat Sufiyatun yang bernama Riyatin tanpa surat adopsi. oleh Riyatin, selanjutnya dijual ke warga pada tahun 1992. Ahli waris Sufiyatun yang asli, akhirnya menggugat ke warga. Sebab, Riyatin tidak berhak menjualnya.
Eksekusi sembilan rumah itu, menjadi tontonan warga. Bahkan, untuk mendukung eksekusi itu ratusan personel dari Polres Gresik dikerahkan untuk mengamankan eksekusi. Selain, polisi puluhan anggota TNI maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik juga dikerahkan. Termasuk diantaranya anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Gresik.
Terpisah Sholehuddin SH kuasa hukum dari Nanik Zulaikha, istri Sukarno menuturkan, terkait dengan eksekusi ini menyatakan keberatan. Dan sudah mengajukan penangguhan, mendapatkan nomor penangguhan dari PN Gresik. Sebab, sertifikat pemilik rumah Sukarno, luas 85 meter persegi masih asli. Namun proses eksekusi tetap dilaksanakan, semua bangunan dirobohkan dengan alat berat begitu juga dengan barang dan perabot yang ada di dalam rumah juga di keluarkan semua oleh petugas. [kim]

Tags: