Pilkada dan OTT KPK

Oleh :
Umar Sholahudin
Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur, Dosen Sosiologi Hukum Unmuh Surabaya

Pilkada serentak 28 Juni 2018 ini kali ini tercoreng dengan maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) para calon kepala daerah oleh KPK. Meskipun momentum Pilkada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukannya istirahat, tapi justru menambah jam kerjanya dan bahkan lebih intens memasang radar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Radar lembaga anti rasuah itu terpasang 24 jam penuh untuk memantau perilaku para pasangan calon, terutama Paslon Petahana yang akan maju lagi dalam Pilkada serentak kali ini.
OTT KPK
Dalam momentum Pilkada Serentak 2018 ini, fenomena yang paling tragis dan ironis adalah munculnya praktik korupsi dilakukan sebagian calon kepala daerah pada saat tahapan Pilkada atau sebelum terpilih menjadi kepala daerah. Pilkada ternoda oleh perilaku koruptif dari sebagian calon kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi politik. Perilaku koruptif terjadi ketika Pilkada sebelum atau sedang berlangsung.
Hal ini ditunjukkan dengan munculnya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mampu menjaring setidaknya lima calon kepala daerah. Mereka adalah Bupati Nyono di Jombang, Bupati Samsu Umar di Kabupaten Buton, Bupati Marianus Dae di Kabupaten Ngada, Bupati Imas Aryuminingsih di Subang, dan Bupat Mustofa di Lampung Tengah. Kelima calon kepala daerah tersebut adalah calon petahana yang diduga menerima uang ratusan juta dan bahkan milyaran secara ilegal untuk modal maju dalam Pilkada serentak. Modal politik itu tidak hanya di dapat dari internal melalui praktek jual beli jabatan seperti yang terjadi di Jombang, atau diperoleh dari pihak luar atau pengusaha yang telah diuntungkan oleh proyek-proyek dearah seperti yang terejadi di Buton dan Ngada. Kita menduga, praktik koruptif tidak hanya terjadi di lima daerah tersebut. Fenomena perilaku koruptif pra Pilkada menggejala di berbagai daaerah. Laiknya fenomena gunung es.
Korupsi pra Pilkada ini, motifnya sangat yang jelas, yakni sebagai cara untuk mencari modal politik dalam kontestasi. Seperti kita ketahui, calon kepala daerah tidak hanya dituntut bermodal kapasitas, popularitas, dan elektabalitas, tapi juga yang tak kalah penting adalah “isi tas” alias tumpukan vulus sebagai modal politik untuk maju berkontestasi. Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, calon bupati atau walikota butuh dana Rp 20 hingga Rp 100 miliar untuk memenangi Pilkada tingkat kabbupaten/kota. Bahkan ada yang menyebut, modal dan biaya politik bagi Paslon untuk memenangkan Pilkada bisa mencapai Rp 500 milyar untuk tingkat propinsi. Apalagi daerah dengan jumlah pemilih yang super jumbo, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, tentu membutuhkan biaya politik yang super besar. Ongkos politik yang super mahal inilah, yang diduga menjadi salah satu faktor calon kepala daaerah yang ketangkap OTT KPK melakukan korupsi. Perilaku koruptif juga tercermin dari maraknya praktik politik uang dengan jumlah unlimited yang mewarnai Pilkada.
Apakah perilaku koruptif hanya berhenti saat akan memenangkan Pilkada?. Ternyata tidak. Calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada dengan pengeluaran biaya politik yang super mahal, ketika menang Pilkada dan menjabat sebagai kepala daerah, periluku koruptifnya terus berlanjut. Pasca kursi kekuasaan sudah di tangan., sebagian dari mereka berfikir, bagaimana mengembalikan biaya politik Pilkada yang puluhan atau ratusan milyar yang telah dikeluarkan. Fakta dan data membuktikan, sudah cukup banyak kepala daerah yang kena kasus korupsi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga Desember 2015terdapat 363 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut dengan kasus korupsi, 18 di antaranya adalag gubernur. Sejak penerapan otonomi daerah, sekitar 70 persen dari total kepala dan wakil kepala daerah diseret ke meja hijau. Menurut Mendagri, Cahyo Kumolo, sebagian besar karena tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah. Sementara data KPK, menyebutkan sejak 2004 hingga Juni 2017, ada 78 kepala derah yang berurusan dengan KPK. Rinciannya, 18 orang gubernur dan 60 orang wali kota atau bupati dan wakilnya. Kondisi ini menunjukkan kebijakan desentralisasi kekuasaan dan keuangan daerah, bukannya melahirkan kekuasaan dan anggaran daerah yang mengabdi kepadarakyat, tapi dalam fakta empiriknya lebih untuk mengabdi pada dirinya dan kepentingan kelompoknya. Lahirlah apa yang sering dinamakan desentralsiasi korupsi. Otonomi telah melahirkan raja-raja kecil.
Jangan Salah Pilih
Momentum Pilkada harus membuat pemilih menjadi cerdas dan selektif.Adapun untuk melihat, apakah Paslon memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsiatau tidak, kita bisa melihat pada : pertama, visi dan misi pasangan calon kepada daerah dan wakil kepala daerah, apakah masalah korupsiini masuk dalam daftar visi dan misinya, terkhusus lagi masuk dalam program kerja lima tahun ke depan dan apakah masalah korupsiini menjadi prioritas utama atau tidak?. Kedua. Track record kandidat. Apakah pasangan calon kepada daerah dan wakil kepala daerah yang ada memiliki track record terkait dengan masalah korupsiatau tidak?
Ini adalah tantangan bagi kita semua, terutama para pemilih. Salah satu kesuksesan Pilkada berkait dengan agenda pemberantasan korupsidi daerah ini adalah, apakah Pilkada langsung ini dapat melahirkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersih dari korupsi, memiliki kredibilitas moral. Pendek kata, calon terpilih adalah pasangan yang memiliki track record yang baik dan sudah teruji oleh masyarakat, terutama anti korupsi.
Salah satu cara untuk mengontrol agar Plkada stiril dari korupsi adalah dengan melakukan kampanye anti korupsi atau politik uang secara masif. Selain melakukan kampanye anti KKN, masyarakt juga bisa melakukan political tracking, yakni melakukan rekam jejak terhadap para calon. Menelusuri track record Paslon, apakah pernah terlibat atau tersuspek kasus KKN atau tidak?. Dengan melakukan political tracking ini diharapkan masyarakat akan mendapatkan informasi mengenai jati diri si calon yang cukup memadai. Dengan informasi ini, setidaknya bisa dijadikan referensi bagi pemilihuntukmenentukanpilihannya yang tepat.

———- *** ———–

Rate this article!
Pilkada dan OTT KPK,5 / 5 ( 1votes )
Tags: