Pilkades Serentak Trenggalek Membutuhkan Anggaran Lebih

Trenggalek,Bhirawa
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada 3 April 2021 dipastikan membutuhkan anggaran lebih. Besarnya anggaran ini terkait dengan pelaksanaan Pilkades di tengah situasi pandemi COVIDCovid-19.

Sebanyak 15 desa dari 7 kecamatan di Kabupaten Trenggalek akan menggelar Pilkades serentak 2021. Protokol kesehatan Covid-19 diwajibkan diselenggarakan dalam pelaksanaan Pilkades sebagaimana peraturan Mendagri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Eddy Supriyanto melalui Kasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Edi Sungkono mengatakan bahwa, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No112 tahun 2014 tentang Pilkades dengan mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).

“Artinya, ada pembatasan jadi harus ada penambahan TPS (tempat pemilihan suara). Tapi anggaran yang kita siapkan untuk menggelar pilkades seperti tidak ada pandemi,” katanya di kantor Dinas PMD Kabupaten Trenggalek

Sehingga, pada pada pelaksanaan pilkades yang digelar 3 April 2021 itu, TPS bakal disebar di beberapa titik di setiap desa, berbeda dengan kondisi sebelumnya yang hanya terfokus di Kantor Desa.

“Untuk menghindari kerumunan. Paling banyak 500 orang per TPS. Jadi harus dibagi ke beberapa titik di setiap desanya,” ungkapnya.

Sementara itu terkait kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkades Serentak 2021 di tengah situasi pandemi COVID-19, pihaknya akan mengajukan tambahan anggaran ke Pemerintah Kabupaten sebagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk penyelenggaraan pilkades, mengingat anggaran yang disiapkan untuk menggelar pilkades seperti tidak ada pandemi.

“Terkait nominal BKK ini, setiap desa tidak sama. Melihat kebutuhan dari setiap desa itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut Edi mengaku sampai saat ini tahapan Pilkades sudah dalam tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Tahapan Pilkades masuk dalam tahap penetapan DPS. Dan akan dilanjutkan untuk pengumumannya akhir Januari besok,” ucapnya.

Masih kata Edi 15 Desa yang akan menggelar Pilkades, dari Kecamatan Panggul ada 5 desa diantaranya Depok, Terbis, Karanggayam, Karangtengah dan Nggarang, Kecamatan Dongko ada 1 Desa diantara Pandean, Kecamatan Suruh ada 1 Desa Mlinjon, kecamatan Tugu 3 Desa, Ngglinggis, Pucanganak dan Nglongsor, Kecamatan Trenggalek 2 Desa, Ngares dan Dawuhan, Kecamatan Durenan 1 Desa, Kamulan, kecamatan Watulimo 2 Desa, Ngembel dan Watulimo.

“Rata-rata masa jabatan kepala desa akan habis pada bulan April 2021. Namun, ada juga yang habis masa jabatannya pada bulan Januari 2021,” tutupnya. (Wek).

Tags: