PJ Bupati Malang Apresiasi Warga Polisikan Kades

karikatur korupsi (1)Kab Malang, Bhirawa
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa (Kades) Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang sudah dilaporkan warga setempat pada Polisi, hal itu telah membuat Pejabat (Pj) Bupati Malang prihatin.
Pj Bupati Malang Hadi Prasetyo, Minggu (31/1), kepada wartawan mengatakan, sebenarnya kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD tidak akan terjadi, jika kades berhati-hati dalam penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sebelum Dana Desa dikucurkan oleh Pemerintah Pusat,  kepada masing-masing kades terlebih dahulu telah mendapatkan pelatihan terkait bagaimana mengelola anggaran yang benar, agar tidak salah dalam menggunakan DD maupun ADD.
“Karena jika terjadi kesalahan dalam mengelola anggaran tersebut, maka bisa diseret ke ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya. Namun, terang Hadi Prasetyo nama panggilan di lingungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, kesalahan dalam mengelola DD dan ADD itu, bisa dilihat seperti apakah ada kesalahan administrasi yang dilakukan tidak sengaja. Dan jika itu memang terjadi kesalahan administrasi, kemungkinan mereka tidak tahu dan belum paham dalam membuat administrasi. Untuk itu, harus  dilakukan koreksi, apakah kesalahannya pada administrasi atau ada kesalahan lain.
“Kami telah memberikan apresiasi kepada warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, karena selama ini warga setempat juga ikut mengawasi penggunaan DD dan ADD. Selain itu, warga juga berani melaporkan ke Polisi, karena kades dalam mengelola dana dari pemerintah itu diduga ada penyelewengan,” tegasnya.
Adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Kedungbanteng, masih ditegaskan Pras, maka dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian, agar dalam kasus tersebut bisa dilakukan penyelidikan. Sehingga semuanya bisa jelas apakah kades dalam mengelola DD dan ADD itu ada unsur tindak pidana korupsi atau hanya ada kesalahan administrasi.
“Untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Malang dalam melakukan penyelidikan, Dan jika nanti terbukti kades melakukan penyelewengan terhadap anggaran tersebut, biar selanjutnya di proses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku,” paparnya.
Di kesempatan itu, Hadi Prasetyo menambahkan, untuk mengantisipasi adanya penggunaan DD dan ADD tahap kedua yakni tahun 2016 ini, agar tidak terjadi lagi kesalahan. Maka Pemkab Malang akan melakukan evaluasi pemahaman kades tentang bagaimana pengelolaan dana dari pemerintah. Sehingga pihaknya nanti akan langsung ke pokok permasalahan secara spesifik, seperti bagian mana yang belum dimengerti oleh kades. Diantaranya, apakah tidak mengerti terkait dengan pengadaan atau petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“Jika itu yang menjadi persoalan para kades, maka Pemkab Malang akan kembali memberikan pemahaman nantinya melalui masing-masing Camat. Ini sangat penting sekali, karena kades tidak mengerti dalam mengelola anggaran, dikhawatirkan banyak kades akan terjerat hukum,” tegasnya.
Secara terpisah, salah satu warga Desa Kedungbanteng H Dwiyanto membenarkan, jika warga melaporkan Kades Kedungbanteng Kamdi ke Polres Malang. Karena warga menduga jika pembangunan proyek fisik tahun 2015. Misalnya, pembangunan Balai Dusun Kedungbanteng Bawah menelan anggaran Rp 73,7 juta, pembangunan Jalan Gunung Kidul Dusun Kedungbanteng Bawah habiskan anggaran sebesar Rp 85,2 juta, dan pembangunan mushala di Kantor Balai Desa Kedungbanteng sebesar Rp 65,4 juta.
Kecurigaan warga kepada Kades Kamdi, lanjut dia, karena pertanggungjawaban pembangunan termin I dan II sudah selesai, namun pembangunannya belum kelar. Serta dalam pembelian material bukan diserahkan kepada panitia pembangunan, tapi kades sendiri yang membeli material.
“Untuk itu warga curiga adanya ketidakberesan dalam pembangunan tersebut, akhirnya warga melaporkan ke Polres Malang,” tuturnya.  [cyn]

Tags: