PJ Gubernur Tunjuk Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono

Pemprov, Bhirawa
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menunjuk Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan Ahmad Mudhlor Ali yang ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap dana insentif.

Langkah ini ditempuh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono karena Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dana insentif, Selasa (7/5).

“Besok (hari ini, red) kita terbitkan (surat Plt-nya). Sesuai Undang-undang 23, yang bisa menjalankan Wakil Bupati sebagai Bupati dan melaksanakan tugas-tugas Bupati. Kalau tidak ada baru kita cari pejabat yang lain,” ungkapnya saat ditemui Bhirawa di Kota Batu, Selasa (7/5).

Adhy menjelaskan, Sesuai Undang-undang yang ada bahwa Bupati, Wali Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendapat proses hukum dan menjadi tersangka, kemudian dari 1×24 jam ditahan, maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau menjalankan penyelenggaraan negara.

“Dari kemarin kita memantau terus (perkembangan kasus Bupati Sidoarjo, red). Begitu 1×24 jam memang ditahan ya tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya. Kita sudah siapkan itu,” terangnya.

Untuk diketahui bahwa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Muhdlor ditampilkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Gus Muhdlor ditahan untuk 20 hari pertama.

“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Tanak mengatakan Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Dia mengatakan dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan.

“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan,” tuturnya. [geh.wwn]

Tags: