Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Camat dan Lurah Pro Aktif Awasi BKC Ilegal

Pj. Wali Kota saat memberikan arahan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Mojokerto terkait BKC.

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pj. Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro mengatakan, mengingat besarnya manfaat untuk masyarakat dari hasil Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT ) yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk penegakan hukum dan untuk bidang kesehatan juga untuk otonomi daerah juga pendidikan. Maka saya berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan dengan baik, agar Pemkot Mojokerto bisa tumbuh berkembang dan masyarakatnya kian sejahtera.

Dan, Maka upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal harus terus kita galakan. Demikian poin penting disampaikan Pj. Wali Kota Mas Ali saat sosialisasi pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal bersma seluruh Camat dan Lurah se- Kota Mojokerto di Ruang Prajna Wibawa MPP jalan Gajah Mada 100 Kota Mojokerto Rabu (15/5/2024)

Lebih lanjut ditambahkan Mas Pj. Meski sangat minim ditemukan kasus pelanggaran cukai ilegal di Kota Mojokerto, yakni hanya ditemukan 1 kasus pada tahun 2023.

Namun upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Salah satunya saya mengajak camat dan lurah untuk pro aktif mengawasi peredaran BKC ilegal.

“Hari ini salah satu ikhtiar bersama bahwa kita memberikan kontribusi kepada negara, yakni mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal,” ungkapnya.

Tentunya dengan pro aktif mengawasi peredaran BKC ilegal di Kota Mojokerto akan membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Jangan tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang sudah kita berikan kepada negara,” ulasnya.

Dan, menurut saya pemberantasan peredaran BKC ilegal merupakan tugas bersama baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat.

“Karena ini berhubungan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mana manfaatnya juga untuk masyarakat,” jelasnya.

“Yakni untuk meningkatkan otonomi daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT disebutkan bahwa alokasi DBHCHT terbagi untuk beberapa bidang.

Dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan. [min.dre]

Tags: