Pjs. Bupati Mojokerto Koordinasikan Pensertifikatan Aset Pemkab

Pjs Bupati sedang berdialog dengan Ka. BPN Mojokerto di ruang kerjanya.

Mojokerto. Bhirawa
Sebanyak 160 aset Pemkab. Mojokerto yang diajukan pensertifikatannya kepada BPN. Kabupaten Mojokerto, melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap( PTSL) sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, ternyata baru 60 yang telah terbit.

Hal inilah yang membuat. Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo, melaksanakan pertemuan dan silaturahmi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto Hendy Pranabowo.

Terkait koordinasi dan sharing , kata Himawan , untuk mengetahui kendala yang mungkin terdapat pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) aset Pemda, mengingat dalam bulan November ini bakal ada kunjungan Gubernur Jatim ke Pemkab, Mojokerto untuk meresmikan beberapa proyek dan tempat ibadah.

“PTSL yang di Pemda masih ada beberapa kendala. Tolong bisa bantu rekonsiliasi. Karena akan ada rencana kunjungan Gubernur. Saya minta nanti laporannya disusun. Jangan sampai ada problem. Saya juga sudah minta tolong Kepala BPKAD untuk terus koordinasi,” jelasnya, Kamis(5/11).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Hendy Pranabowo pada kesempatan itu menjelaskan, andai suatu aset masih dalam proses sertifikasi, proses akan tetap aman karena sudah dipetakan secara sistemastis.

“Misalnya, ada aset Pemda yang masih dalam proses sertifikasi, Insyallah di lapangan akan tetap aman, Pak. Karena itu sudah dipetakan, dan kita blok juga. Sertifikasi akan terus kita maksimalkan hingga terbit. Insyallah di tahun 2021 nanti, jumlahnya bisa ratusan.

Sebagai informasi berdasarkan rekap jumlah pengajuan pensertifikatan tanah Pemerintah Kabupaten Mojokerto, telah terbit 60 sertifikat dari 186 total pengajuan (jumlah yang diajukan di loket setelah berkas dinyatakan lengkap oleh BPN) selama tahun 2015 hingga 2020. jelas Ka. BPN.(min)

Tags: