PKL Kabupaten Malang Butuh Pemberdayaan

Karikatur PKLKab Malang, Bhirawa
Rencana penggusuran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) diatas lahan irigasi milik Dinas Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di wilayah Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, telah mendapatkan perlawanan dari para pedagang. Bahkan, dalam penggusuran itu juga diduga ada unsur kepentingan oknum Anggota DPRD setempat.
Sebab, penggusuran lapak PKL tersebut karena ada oknum anggota dewan melakukan intervensi kepada Dinas Pengairan. Karena oknum anggota dewan tersebut menjadi kontraktor pembangunan rumah toko (ruko) di area lapak PKL itu.
“Penggusuran lapak PKL harus ada penetapan dari Bupati Malang, dan bukan sekelas Kepala Dinas (Kadis). Meski lapak PKL diatas aliran irigasi, penggusuran tetap mengunakan hak kewenangan kepala daerah,” papar Pendamping Hukum PKL Desa Banjarum, Kecamatan Singosari, Kabupaten, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika Malang Safril M atau biasa dipanggil Caping, Selasa (23/2), kepada Bhirawa.
Selain itu, ia melanjutkan, PKL juga butuh pemberdayaan, perlindungan, serta relokasi. Karena dalam pembongkaran lapak PKL harus ada surat pembongkaran. Dan jika tidak ada pembatalan, maka pembongkaran itu batal demi hukum. Sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 Pasal 36 Ayat 3 bahwa relokasi dan penghapusan tempat PKL berdasarkan ketetapan Bupati, bukan sekelas kepala dinas.
“Kami akan mengawal PKL agar mereka mendapatkan perlakuan yang manusiawi dari Pemkab Malang. Karena dalam proses penggusuran lapak PKL sudah tercium bahwa salah satu oknum anggota dewan telah memiliki kepentingan untuk membangun ruko. Padahal, selama ini PKL juga selalu membayar restribusi kepada Pemkab Malang,” ungkap Caping ini.
Sementara itu, dia juga memohon kepada Bupati Malang untuk turun tangan dengan kebijakan yang mengakomodir PKL. Dan kami pun juga meminta pada Komisi Nasional Hak Azasi Manusi (Komnas HAM) dan Ombudsman untuk menindaklanjuti. Karena penggusuran lapak PKL tersebut berpotensi ada malpraktek administrasi.
“Pelanggaran hak ekonomi dan sosial, serta kebijakan yang sepihak, itu terlihat adanya kepentingan untuk membangunan pertokoan. Sehingga jika itu memang benar, maka dirinya bersama PKL yang lainnya akan terus melawan,” tegas Caping, yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Malang.
Selain itu, ia juga menambahkan, bila lokasi tanah yang terdapat irigasi itu, tanah dalam kasus sengketa dan hingga kini belum tuntas. Dan kasus tanah tersebut sudah sengketa sejak tahun 2002 silam.
Secara terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan, jika rencana penggusuran PKL di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang oleh Dinas Pengairan, kabupaten setempat, karena akan ada rencana normalisasi irigasi di wilayah desa tersebut.
Sehingga jika dikatakan ada intervensi dari oknum Anggota Komisi A, itu tidak benar. “Namun, jika itu terbukti kalau ada oknum anggota dewan menjadi kontraktor dalam pembangunan pertokoaan di area lapak PKL, silakan diporkan saja,” tegasnya.
Dalam persoalan PKL, dirinya menyarankan agar kasus PKL tersebut dibawa ke Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Singosari. Dan apalagi warga asli Banjararum, sehingga wajib diakomodir.
“Sementara, keinginan warga saat ini, kami lihat hanyalah ingin mendapat tempat, dan bila pun harus digusur, mereka berharap dapat kembali berjualan di lokasi yang sama ketika pembangunan selesai, atau sekalian direlokasi,” tegasnya.  [cyn]

Tags: