Polda Jatim Bantah Dugaan Kriminalisasi Kasus Bos Empire Palace

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera (kanan) menunjukkan status DPO Teguh dan Linda atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Senin (2/7). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim angkat bicara terkait dugaan tudingan kriminalisasi penanganan kasus yang menyeret Gunawan Angka Widjaja (bos Empire Palace) dan ibunya Linda Anggraini sebagai tersangka. Bahkan dengan tegas Polda Jatim menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang ditangani kepolisian sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang ada.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dengan tegas menampik tudingan adanya kriminalisasi kasus Gunawan, seperti yang disampaikan oleh penasihat hukum Gunawan, yakni Teguh Suharto Utomo. Polda Jatim, lanjut Barung, berupaya melakukan penegakan hukum seprofesional mungkin dengan menaati aturan dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan dalam setiap pengambilan keputusan, Barung mengatakan, tetap melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan ini pun dengan mempertimbangkan aspek-apsek tertentu, salah satunya saksi-saksi yang berkompeten dalam hal ini.
“Saya mau menanggapi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum Gunawan, yang menyampaikan ini adalah bentuk kriminalisasi. Saya katakan ini tidak sama sekali, karena polisi ketika menentukan barang bukti dan saksi-saksi sesuai dengan faktualisasi yang ada,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Senin (2/7).
Barung juga menjelaskan, terkait permintaan penasihat hukum yang meminta tidak adanya penahanan terhadap Gunawan saat datang ke Indonesia, pihaknya menegaskan hal itu merupakan hak dari penyidik, hak konstitusi dan pro justitia (demi keadilan). Pihaknya mempersilakan siapapun yang mau datang ke Indonesia, tetapi tidak mengatur hak-hak dan konstitusi yang sudah diberikan oleh penyidik maupun penyelidik untuk menentukan kasus itu.
“Tidak ada seorang pengacara yang menentukan namanya ditahan atau tidak ditahan. Yang menentukan adalah Undang-undang itu sendiri, patut atau tidak dilakukan penahanan,” tegas Barung.
Buntut dari tudingan kriminalisasi yang dituduhkan pihak penasihat hukum Gunawan Angka Widjaya yakni Teguh Suharto Utomo, serta melibatkan ibunda Gunawan, yakni Linda Anggraini, akhirnya Polda Jatim resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barung menambahkan pihaknya tidak serta merta mengeluarkan DPO ini. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkepentingan, antara lain saksi ahli di bidang pers, saksi ahli di bidang IT, saksi ahli di bidang bahasa, dan saksi ahli di bidang ITE.
“Dari keterangan saksi, muncul kesimpulan dan kita lakukan gelar perkara kasus ini. Sehingga kita tingkatkan status daripada Teguh dan Linda ini menjadi tersangka sekaligus DPO terhadap kasus pencemaran nama baik yang diunggah di media sosial,” tambahnya.
Masih kata Barung, saat ini Linda Anggraini kuat dugaan berada di Singapura, begitu juga dengan anaknya yakni Gunawan Angka Widjaya. Sedangka penasihat hukumnya, yakni Teguh Suharto Utomo berada di Surabaya.
“Dari kedua DPO ini kita mintakan cekal ke Direktur Jenderal Imigrasi dengan nomor surat 6988/VI/2018 Ditkrismsus, kita mintakan permohonan cekal terhadap dua orang atas nama Gunawan dan Linda terhadap kasus pencemaran nama baik di UU ITE,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Ari Sandi merinci untuk kasus yang menimpa Linda adalah di mana saat itu terlapor melakukan rilis terhadap kasus yang menimpa anaknya Gunawan dengan pelapor yang juga menantunya yakni Trisulowati alias Chincin.
Linda kerap kali melakukan pencemaran nama baik terhadap Chincin di hadapan media pada 23 Januari 2017. Saat itu Linda mengatakan jika Chincin pernah tinggal di Terminal Blitar dan dibilang wanita mandul. Sementara dari keterangan Chincin, ia mengaku jika dirinya memiliki anak.
“Terus pelapor diumumkan di media membabi buta memperkaya diri sendiri, jadi menurut keterangan pelapor juga tidak ada,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus Gunawan dan Chincin, sebelumnya adalah kasus perceraian dan kuat dugaan terkait utang piutang dan harta gono gini. Hingga akhirnya Linda selaku ibu Gunawan melakukan klarifikasi pers, namun diduga bermuatan pelanggaran Undang Undang ITE terhadap Chincin. [bed]

Tags: