Polda Jatim Belum Panggil Dua Kepala Dinas Terduga Kasus Perzinahan

Titik Purnomosari, istri Kadishub Bojonegoro (kiri) saat melaporkan suaminya ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. [dok bhirawa]

(Perkuat Bukti dan Unsur Tindak Pidana)

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Polda Jatim hingga saat ini belum memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro Iskandar dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto, terduga kasus perzinahan yang dilaporkan istri Iskandar, Titik Purnomosari.
“Kami masih memanggil saksi-saksi, yakni saksi pelapor dan saksi-saksi yang menguatkan dan mengetahui kejadian tersebut,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana dikonfirmasi Bhirawa, Senin (22/4).
Festo menjelaskan, pemanggilan saksi-saksi itu tiada lain untuk memperkuat unsur tindak pidananya. Penyidik juga menguatkan barang bukti yang menjadi pendukung dan penguat tindak pidana terhadap terlapor.
“Kan baru naik sidik (penyidikan), yang dipanggil saksi dari pelapor dan saksi yang mengetahui tindak pidana tersebut. Nantinya setelah cukup bukti-bukti, barulah kita melangkah ke pemanggilan terlapor,” tegasnya.
Masih kata Festo, pihaknya masih ingin menguatkan unsur tindak pidananya, apakah benar terjadi. Dengan dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, barulah melangkah kepada terlapor. Sebab penyidik perlu bukti-bukti yang kuat dalam menetapkan unsur tindak pidana dalam kasus ini, apakah sesuai dengan laporan dari pelapor.
“Intinya, kami masih memperkuat unsur tindak pidananya, baik melalui keterangan saksi dan barang bukti. Barulah selanjutnya kita memanggil terlapor,” ucapnya.
Saat ditanya kapan pihaknya bisa memanggil dua terlapor tersebut, Festo mengatakan, pemanggilan ini dilakukan setelah seluruh saksi rampung. Pihaknya pun belum bisa memastikan kapan, karena ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
“Tergantung, kita kan baru minggu ini kita panggil-panggil saksi tersebut. Kan pemanggilan saksi-saksi ada yang datang, ada yang tidak. Kita belum bisa memastikan, nanti kita informasikan lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Istri Kadishub Bojonegoro Iskandar, Titik Purnomosari melaporkan suaminya yang berselingkuh dengan Kadinsos Pasuruan Nila Wahyuni ke Polda Jatim. Titik datang dengan membawa bukti video porno suaminya dengan Nila.
“Saya melaporkan (suami saya) ada fair (main) sama Kepala Dinas sosial Pasuruan. Suami saya Iskandar. Terus yang Kepala Dinas Sosial namanya Bu Nila. Kejadiannya 9 bulan yang lalu ketahuan videonya juga video porno yang berhubungan badan seperti itu,” kata Titik saat di Mapolda Jatim, Kamis (9/4).
Titik juga mengaku suaminya kerap mengancam agar tidak melaporkan atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE. Namun akhirnya dia memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. [bed]

Tags: