Polda Jatim Bongkar Praktik Aborsi di Surabaya dan Sidoarjo

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menunjukkan barang bukti dan tersangka praktik aborsi, Selasa (25/6). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Unit III Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim eberhasil membongkar praktik aborsi yang ada di Surabaya dan Sidoarjo. Dari praktik aborsi yang sudah berjalan selama dua tahun ini, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini berinisial LWP (28) perempuan, TS (30) perempuan, MSA (32) laki-laki, RMS (26) perempuan, MB (34) laki-laki, VN (26) perempuan dan FTA (32) perempuan. Dari ketujuh tersangka tersebut, lima diantaranya warga Surabaya, satu warga Sidoarjo dan satu lagi warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengungkapkan, pada awal Maret lalu, pihaknya mendapat informasi tentang adanya praktik aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Tenaga medis yang melakukan proses aborsi juga tidak punya izin. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan hingga pada 8 April, petugas melakukan penggeledahan di kamar 1120 Hotel Great Diponegoro alamat Jl Raya Diponegoro No. 215 Surabaya.
Bahkan, sambung Arman, tersangka LWP ini tidak memiliki klinik maupun izin praktik. Melainkan melakukan kegiatan aborsi ini di kediamannya sendiri. Dan LWP sendiri bukanlah merupakan tenaga kesehatan, dia hanya sales atau teller obat.
“Sudah dua tahun tersangka LWP membuka praktik aborsi. Rata-rata korban yang meminta aborsi ini merupakan hasil dari hubungan gelap (hamil di luar nikah),” kata AKBP Arman Asmara, Selasa (25/6).
Arman menjelaskan, ketujuh tersangka mempunyai peranan masing-masing. Tersangka LWP sebagai pembuka praktik aborsi. Semenetara tersangka FTA, VN dan MB bertindak selaku suplier obat. Sedangkan TS merupakan pelaku yang menggugurkan janinnya atau aborsi. MSA selaku pemberi atau penyuplai dana. Dan RMS merupakan pihak yang membantu pelaksanaan aborsi.
“Sudah ada 20 orang yang melakukan aborsi ke tersangka LWP, dan semuanya berhasil. Karena rata-rata obat yang digunakan ini termasuk dalam kategori obat keras,” terang Arman.
Arman menambahkan, srana yang digunakan oleh tersangka LWP untuk melakukan aborsi, yaitu Chromalux Musoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 ug, dan lnvitec Misoprostol tablet 200 Mcg. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara dihadapan petugas, tersangka TS selaku pihak yang memanfaatkan jasa LWP mengaku, dia terpaksa menggugurkan kandungannya akibat keterbatasan ekonomi. Perempuan berambut panjang ini juga menyatakan bahwa, janin yang dikandungnya itu bukan dari hasil hubungan yang sah. Hingga saat dirinya ditangkap Polda Jatim, keluarganya belum mengetaui tentang kehamilannya.
“Saya menggugurkan kandungan saya ketika usianya baru menginjak satu bulan,” ungkapnya dengan kepala tertunduk.
Sementara itu, dihadapan petugas LWP menyatakan bahwa, praktik layanan aborsi yang dia buka tersebut sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam penanganan terhadap pasien, dia hanya memberi obat minum dan tidak ada proses operasi. Rata-rata usia kandungan bayi yang dia aborsi adalah tiga bulan. Dalam sekali layanan, dia mematok tarif Rp 1 juta.
“Saya sudah menggugurkan sebanyak 20-an kandungan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya yaitu tiga unit HP bermacam merk, satu buah kotak kemasan obat Chromalux tablet Misoprostol 200 mcg produksi Pharos – Jakarta, dua butir obat jenis Cytotec Misoprostol 200 mcg produksi PT. Ethica Jakarta, dua butir obat jenis Invitec Misoprostol tablet 200 mcg, produksi PT. Dankos Jakarta, satu botol larutan infus, PT. Widatra Bhakti No.Reg: GKL9230500449A1, Ringer Lactate serta selang infus dan tiga buah resep obat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat Pasal 83, Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 56 KUHP, Pasal 346 KUHP dan Pasal 346 KUHP. [bed]

Tags: