Polda Jatim Kirim Data Personel Satgas Money Politic ke Mabes Polri

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menjelaskan terkait Satgas Money Politic, Jumat (12/1) di Mapolda Jatim. [Ist]

Polda Jatim, Bhirawa
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, untuk membantu pengawasan tindak pidana money politic (politik uang) selama pelaksanaan Pilkada 2018, Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Money Politic. Guna mendukung pelaksanaan satgas, Polda Jatim kini mengirimkan data personel yang dimasukkan dalam satgas ke Mabes Polri.
“Data personel sudah kita kirimkan ke Mabes Polri. Satgas ini terpusat di mabes. Tugasnya adalah melakukan lidik (penyelidikan) dan melakukan OTT (operasi tangkap tangan) jika memang terjadi transaksi money politic,” kata Kapolda saat ditemui, Jumat (12/1) di Mapolda.
Jenderal Polisi bintang dua tersebut menambahkan, Satgas bukan terfokus pada proses penindakan. “Bukan penindakan, tapi lidik. Jika lidik saja tapi tidak berlanjut (transaksi money politik) maka tidak akan dilanjutkan (proses pidananya). Namun jika tetap lanjut maka kita OTT dan kita tangkap,” jelas Kapolda.
Ia menegaskan, peran satgas hanya sebatas penyelidikan saja. Selanjutnya, kata dia, kasus akan diserahkan pada Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). “Tim Gakumdu yang akan melanjutkan prosesnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibawa menambahkan, gakkumdu terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan juga Bawaslu atau Panwaslu. Untuk waktu penyelidikan oleh satgas money politic dari temuan awal hanya diberi batas waktu tujuh hari. Jika lebih dari tujuh hari, lanjut dia, maka tidak bisa diproses.
Setelah ada OTT oleh satgas, lalu tim gakkumdu hanya memiliki waktu 14 hari untuk melanjutkan proses penyidikan. Selanjutnya, berkas penyidikan diproses kejaksaan. [bed]

Tags: